Batik Shaho, Kerajinan Kain Bermotif Khas Kalimantan Timur

Balikpapan - Provinsi Kalimantan Timur tak hanya kaya akan sumber daya alamnya, tetapi juga terkenal memiliki beragam produk hasil dari adat dan kebudayaan setempat. Salah satunya adalah kerajinan kain batik, yaitu Batik Shaho yang merupakan batik khas dari Balikpapan.

Berdiri sejak tahun 1996, nama Batik Shaho diambil dari singkatan nama depan seluruh anggota keluarga pendirinya, yaitu Supratono, Haryati, Ardi, Hendri, dan Oki.

Ciri Batik Shaho adalah motif ukiran khas Kalimantan dengan bentuk melengkung, spiral, lingkaran, dan patung manusia. Motif seperti itu banyak dijumpai pada corak ukiran atau lukisan orang Dayak Kenyah dan Bahau di Kalimantan Timur.
Kain Shaho juga diwarnai dengan bahan alam seperti serbuk kayu ulin yang merupakan tumbuhan khas Kalimantan.

Karena motifnya yang khas dan unik, Batik Shaho bahkan sering dijadikan buah tangan para turis asing dari Australia, Amerika, dan Perancis.

Dalam menjalankan usahanya, Supratono dan Oki tidak hanya berusaha untuk melestarikan kebudayaan setempat, tetapi juga berupaya untuk memberdayakan para penyandang disabilitas.



"Para pekerja di sini rata-rata penyandang disabilitas tuli. Kami ingin memberdayakan dan membantu mereka dengan memberikan lapangan pekerjaan. Saat ini, kami juga mengajar membatik di salah satu Sekolah Luar Biasa di Balikpapan," terang Oki.

Merek Batik Shaho sendiri sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak tahun 2018. Menurut Oki dengan terdaftarnya merek mereka dapat melakukan ekspansi usaha agar lebih besar.

"Dampak positif dari pendaftaran merek itu banyak banget. Salah satunya jadi syarat untuk kita mengajukan proposal ke dinas misalnya untuk permintaan kursus-kursus,” ujar Oki.

Oki juga mengaku dengan terdaftarnya merek Batik Shaho dapat menambah pamor usahanya dan jadi percaya diri untuk melakukan usaha karena mereknya sudah terlindungi secara hukum. 
Ke depan Oki berencana untuk mencatatkan motif-motif Batik Shaho ke dalam hak cipta untuk melindungi ciptaannya dari pelanggaran kekayaan intelektual. (SYL/VER)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya