Batik Shaho, Kerajinan Kain Bermotif Khas Kalimantan Timur

Balikpapan - Provinsi Kalimantan Timur tak hanya kaya akan sumber daya alamnya, tetapi juga terkenal memiliki beragam produk hasil dari adat dan kebudayaan setempat. Salah satunya adalah kerajinan kain batik, yaitu Batik Shaho yang merupakan batik khas dari Balikpapan.

Berdiri sejak tahun 1996, nama Batik Shaho diambil dari singkatan nama depan seluruh anggota keluarga pendirinya, yaitu Supratono, Haryati, Ardi, Hendri, dan Oki.

Ciri Batik Shaho adalah motif ukiran khas Kalimantan dengan bentuk melengkung, spiral, lingkaran, dan patung manusia. Motif seperti itu banyak dijumpai pada corak ukiran atau lukisan orang Dayak Kenyah dan Bahau di Kalimantan Timur.
Kain Shaho juga diwarnai dengan bahan alam seperti serbuk kayu ulin yang merupakan tumbuhan khas Kalimantan.

Karena motifnya yang khas dan unik, Batik Shaho bahkan sering dijadikan buah tangan para turis asing dari Australia, Amerika, dan Perancis.

Dalam menjalankan usahanya, Supratono dan Oki tidak hanya berusaha untuk melestarikan kebudayaan setempat, tetapi juga berupaya untuk memberdayakan para penyandang disabilitas.



"Para pekerja di sini rata-rata penyandang disabilitas tuli. Kami ingin memberdayakan dan membantu mereka dengan memberikan lapangan pekerjaan. Saat ini, kami juga mengajar membatik di salah satu Sekolah Luar Biasa di Balikpapan," terang Oki.

Merek Batik Shaho sendiri sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak tahun 2018. Menurut Oki dengan terdaftarnya merek mereka dapat melakukan ekspansi usaha agar lebih besar.

"Dampak positif dari pendaftaran merek itu banyak banget. Salah satunya jadi syarat untuk kita mengajukan proposal ke dinas misalnya untuk permintaan kursus-kursus,” ujar Oki.

Oki juga mengaku dengan terdaftarnya merek Batik Shaho dapat menambah pamor usahanya dan jadi percaya diri untuk melakukan usaha karena mereknya sudah terlindungi secara hukum. 
Ke depan Oki berencana untuk mencatatkan motif-motif Batik Shaho ke dalam hak cipta untuk melindungi ciptaannya dari pelanggaran kekayaan intelektual. (SYL/VER)


LIPUTAN TERKAIT

Masa Kerja Diperpanjang, DJKI Minta LMKN Maksimalkan Kinerja dalam Dua Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas kepada Tim Pengawas dan Tim Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang evaluasi serta penguatan komitmen dalam pembenahan tata kelola manajemen kolektif di Indonesia.

Kamis, 3 Juli 2025

Dirjen KI Dorong Kampus di Yogyakarta Aktif Daftarkan Paten

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mendorong perguruan tinggi di Yogyakarta untuk aktif mengelola dan mendaftarkan paten atas hasil riset dan inovasinya. Hal ini disampaikan dalam Kuliah Umum bertajuk “Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Merancang Luaran Riset Inovasi Menjadi Paten” di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Rabu, 2 Juli 2025.

Rabu, 2 Juli 2025

DJKI Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Empat Kampus di Yogyakarta

DJKI tanda tangani perjanjian kerja sama dengan empat perguruan tinggi di DI Yogyakarta pada Rabu, 2 Juli 2025. Perjanjian kerja sama yang digelar di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini terkait dengan "Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual".

Rabu, 2 Juli 2025

Selengkapnya