Surakarta - Tiga hari sudah perhelatan Hari UMKM Nasional 2023 Expo di Lapangan Pamedan Pura Mangkunegaran, Surakarta berjalan. Sebanyak 2000 pelaku UMKM dari seluruh Indonesia turut berpartisipasi dalam pameran ini.
Dari pantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM yang juga turut serta pada UMKM Expo ini menilai bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya.
Padahal merek merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual (KI) yang harus dilindungi secara hukum. Sebab, merek dagang yang telah terdaftar di suatu negara dapat mencegah klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat melindungi merek tersebut agar tidak digunakan orang lain tanpa izin.
DJKI mencoba bertanya secara acak kepada beberapa pelaku UMKM yang berpartisipasi pada ajang ini mengenai apakah merek dagangnya telah terdaftar. Hasilnya, dari 100 peserta UMKM yang ditanyai soal merek, tidak ada satupun dari mereka yang memiliki merek terdaftar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto menghimbau agar pelaku UMKM yang hadir dalam UMKM Expo ini untuk memanfaatkan booth layanan kosultasi KI milik DJKI untuk mendaftarkan merek usahanya.
"Ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu menyadarkan masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk melindungi KI-nya. Baik berupa merek, hak cipta dan paten," kata Sucipto usai meninjau booth DJKI di Lapangan Pamedan Pura Mangkunegaran, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Menurutnya, produk yang memiliki KI terdaftar seperti merek dapat meningkatkan kualitas dan membangun kepercayaan konsumen.
"Masyarakat yang memiliki kesadaran mendaftarkan apa yang menjadi karyanya, selain karya dan usahanya terlindungi, tentunya juga berdampak pada meningkatnya nilai ekonomi di wilayah Indonesia," pungkas Sucipto.
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025