AWGIPC Ke-55 Bahas Peningkatan Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Data Paten

Bandar Seri Begawan – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris membuka acara the Fifty- Fifth Meeting and Related Meetings of the ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (55th AWGIPC) di International Convention Center Brunei Darussalam, Senin (26/3/2018).

Delegasi Indonesia untuk Pertemuan AWGIPC Ke-55 ini berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diketuai oleh Dirjen KI, Freddy Harris yang juga bertindak sebagai Chair dalam 

Pertemuan ini. Dalam kesempatan ini, Dirjen KI menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini akan membahas isu-isu penting KI, diantaranya peningkatan layanan dengan mempercepat waktu proses permohonan kekayaan intelektual (KI) dan standarisasi data Paten yang perlu diterapkan oleh seluruh kantor KI di kawasan ASEAN untuk mempermudah dalam proses pertukaran data.

“Selain itu kami juga mendukung kantor-kantor KI di kawasan ASEAN untuk memberikan perhatian lebih terhadap peningkatan promosi dan komersialisasi KI, disamping fokus pada pengelolaan permohonan KI”, demikian pesan yang disampaikan Freddy Harris dalam pidato pembukaan AWGIPC yang dihadiri juga oleh Acting Permanent Secretary (Energy and Industry) - Energy and Industry Department Brunei Darussalam.

Freddy Harris menilai, telah banyak kemajuan di bidang KI yang dilakukan negara ASEAN, termasuk dalam memanfaatkan teknologi untuk memajukan pelayanan KI. Hal ini sebagaimana pernyataan beliau bahwa teknologi memiliki peran penting dalam memajukan manajemen dan pelayanan bidang KI. Acara yang berlangsung selama 5 (lima) hari ini diikuti oleh seluruh negara ASEAN, dan dihadiri juga oleh dialogue partner ASEAN antara lain European Union Intellectual Property Office (EUIPO), Japan Patent Office (JPO), Korean Intellectual Property Office (KIPO), dan ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

Pada pertemuan ini dilangsungkan juga penandatanganan nota kerja sama antara Kantor KI negara ASEAN dengan KIPO dalam bidang KI. Penandatanganan nota kerja sama di bidang KI ini merupakan kerja nyata negara anggota ASEAN untuk mendukung program Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Selanjutnya “melalui kerja sama selama ini, kami berharap dapat memperluas ilmu di berbagai bidang KI, dan dapat berbagi pengalaman mengenai perlindungan dan komersialisasi KI”, demikian tutur Freddy dalam pidato pembukaan. (Humas DJKI, Maret 2018).


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya