Arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris, ACCS.

Jakarta - 21 November 2017, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris, ACCS., memberikan arahan kepada 137 (seratus tiga puluh tujuh) pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan didampingi oleh Sekretais Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Danan Purnomo, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan dan Direktur Teknologi Informasi, Razilu di aula DJKI.

Dalam arahan, beliau menyampaikan program kerja DJKI tahap pertama antara lain:

1. Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, DJKI berkomitmen menjadi The best IP Office in the world;
2. Melakukan “restrukturisasi organisasi DJKI” yang bertujuan agar pelayanan masyarakat lebih maksimal;
3. Untuk semua sertifikat HKI (Paten, Merek dan Desain Industri) dan surat pencatatan Hak Cipta per 3 Januari 2018 akan ditandatangani secara digital (digital signature) oleh Direktur Jenderal KI dengan sistem Pengamanan menggunakan barcode dan Sertificate Security dari Lembaga Sandi Negara;
4. “Penataan ulang penggunaan ruang kerja pada DJKI untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman dan layak dalam melaksanakan tugasnya;
5. “Melakukan Kajian untuk meningkatkan Kesejahteraan pegawai dalam mempersiapkan masa pensiun"
6. “Penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen KI” untuk meningkatkan pelayanan DJKI menjadi lebih baik 
7. Menetapkan target kinerja setiap Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham untuk mendaftarkan minimal 1 (satu) Indikasi Geografis dan melakukan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal.

Selanjutnya Freddy Harris meminta dukungan, komitmen dan tanggung jawab seluruh pegawai sehingga program kerja DJKI dapat terlaksana dengan baik.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Siap Dukung Timor-Leste Bangun Sistem Kekayaan Intelektual Nasional

Keinginan Timor-Leste untuk membentuk kantor kekayaan industri nasional membuka peluang kerja sama strategis dengan Indonesia. Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Pertemuan ke-75 Kelompok Kerja Sama Kekayaan Intelektual ASEAN (AWGIPC), Timor-Leste menyampaikan langsung permintaan bantuan teknis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia.

Selasa, 6 Mei 2025

Landmark Karya Seni Patung Perlu Dilindungi

Pencatatan hak cipta atas karya seni patung seperti "Tugu Monumental Krasak Menyawak" di Wonosobo merupakan langkah penting untuk melindungi nilai seni dan identitas budaya daerah. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa landmark berbentuk seni patung harus dilindungi hak ciptanya karena mengandung unsur kreativitas,ekspresi seni, dan memiliki nilai estetika yang perlu diakui serta dilindungi secara hukum.

Rabu, 7 Mei 2025

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya