Medan – Ovar Leo Simatupang, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) menilai pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat menjawab keingintahuannya tentang kekayaan intelektual (KI). Mahasiswa semester lima ini tak menyia-nyiakan kesempatan berkonsultasi mengenai dasar KI rezim paten guna keperluan penyusunan skripsinya.
“Saya sangat senang dapat bertemu langsung dengan para pakar KI, melalui konsultasi ini saya jadi paham untuk menyusun skripsi saya,” kata Ovar di acara Kumham Goes To Campus di Universitas Sumatera Utara, Medan pada 13 Oktober 2022.
Ovar juga sangat antusias menanyakan pertanyaan-pertanyaan kepada petugas layanan konsultasi KI.
"Saya sebelumnya ingin tahu paten itu apa dan perbedaan paten biasa dengan paten sederhana apa,” tanya Ovar dengan rasa antusias.
Koordinator Permohonan dan Publikasi Paten Slamet Riyadi menjelaskan bahwa paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
"Pertama paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri," jelasnya.
Lebih lanjut, Slamet juga menjelaskan paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
Tak hanya Ovar, mahasiswa lain bernama Rama Pranata juga menanyakan perbedaan klaim dalam dua jenis paten tersebut. Kemudian, dia juga ingin mengetahui pembiayaan pelindungan paten.
"Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten biasa jumlah klaimnya tidak dibatasi," terang Slamet.
Selain itu, proses teknologi dalam paten sederhana lebih sederhana dari pada proses teknologi dalam paten. Biaya pendaftaran paten untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pendaftaran umum juga berbeda. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu untuk permohonan paten jenis pemohon Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah sebesar Rp 350.000. Sedangkan, jenis pemohon umum Rp. 1.250.000, untuk permohonan paten sederhana jenis pemohon Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah Rp 200.000 dan jenis pemohon umum Rp 800.000.
Sementara itu, konsultasi ini dilaksanakan di tengah sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada masyarakat Medan. Ditunjuknya USU sebagai tempat sosialisasi bertujuan untuk menjaring aspirasi mahasiswa akan RUU KUHP.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dipilihnya mahasiswa sebagai target audience bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis yang perlu diserap aspirasinya.
“Mahasiswa merupakan agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik,” ujar pria yang karib disapa Eddy Hiariej saat memberikan sambutan di Auditorium USU.
Sebagai Informasi setelah menyelenggarakan di USU Medan, Kumham Goes to Campus rencananya juga akan dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan Bali. (dss/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.
Senin, 5 Mei 2025
Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selasa, 6 Mei 2025