Ajak Mahasiswa Udinus Pahami Hak Cipta, DJKI Gelar Diskusi Teknis

Semarang - Pemerintah Indonesia terus mendorong munculnya inovasi dan kreasi karya anak bangsa. Karya tersebut merupakan kekayaan intelektual (KI) yang harus dilindungi karena memiliki potensi ekonomi. Kesadaran akan pentingnya KI, khususnya hak cipta menjadi modal penting dalam mendukung kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia. Sehingga kesadaran ini perlu untuk ditanamkan sejak dini dari bangku sekolah maupun kuliah.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar diskusi teknis pelindungan hak cipta dan penyiapan data pencatatan hak cipta di Gedung E, Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang pada Selasa, 10 Oktober 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh segenap civitas akademika Udinus, dosen, mahasiswa, serta perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Udinus.

Plt. Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kuswardhanti Ariwati Rahayu dalam sambutannya menyatakan bahwa saat ini ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang merupakan ruang lingkup pelindungan hak cipta sangat berkembang pesat. Hal ini diharapkan turut membantu menopang pembangunan ekonomi nasional.

"Banyak sekali karya cipta yang hadir di lingkungan kampus, meliputi karya tulis, karya seni, karya audiovisual, seni, gambar, modul pembelajaran, jurnal, sinematografi, dan lain-lain sehingga DJKI hadir untuk memberikan pemahaman untuk melindunginya beserta tata caranya," jelas Kuswardhani.

"Harapannya saat para mahasiswa lulus dan memasuki industri kreatif, mereka memiliki kesadaran dalam memproteksi karya mereka dari duplikasi serta tidak melanggar hak cipta milik orang lain," harap Kuswardhani.

Ketua LPPM Udinus Yuliman Purwanto yang turut hadir dalam kesempatan ini sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dapat meningkatkan kesadaran dan penghargaan generasi muda terhadap karya cipta orang lain. Adapun pemateri dalam diskusi teknis ini adalah Analis Kekayaan Intelektual DJKI S. Rionaldo dan Analis Hukum DJKI Dewa Ayu Trisna Dewi. Selain di Udinus, kegiatan diskusi teknis ini akan dilanjutkan di SMK Raden Umar Said, Kudus pada 11 Oktober 2023.

 



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya