Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Min Usihen menyerahkan 10 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk DKI Jakarta dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Jakarta. Acara ini dilaksanakan melalui Festival Seni Budaya Betawi, dengan tema "Eksistensi Seni Budaya Betawi Menuju Jakarta Sebagai Kota Global".
Rabu, 7 Agustus 2024
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Min Usihen menyerahkan 10 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk DKI Jakarta dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Jakarta. Acara ini dilaksanakan melalui Festival Seni Budaya Betawi, dengan tema "Eksistensi Seni Budaya Betawi Menuju Jakarta Sebagai Kota Global".
Rabu, 7 Agustus 2024
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Min Usihen menyerahkan 10 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk DKI Jakarta dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Jakarta. Acara ini dilaksanakan melalui Festival Seni Budaya Betawi, dengan tema "Eksistensi Seni Budaya Betawi Menuju Jakarta Sebagai Kota Global".
Rabu, 7 Agustus 2024
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Min Usihen menyerahkan 10 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk DKI Jakarta dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Jakarta. Acara ini dilaksanakan melalui Festival Seni Budaya Betawi, dengan tema "Eksistensi Seni Budaya Betawi Menuju Jakarta Sebagai Kota Global".
Rabu, 7 Agustus 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual (KI) serta mendorong pendaftaran KI bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Senin, 20 Mei 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual (KI) serta mendorong pendaftaran KI bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Senin, 20 Mei 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual (KI) serta mendorong pendaftaran KI bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Senin, 20 Mei 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual (KI) serta mendorong pendaftaran KI bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Senin, 20 Mei 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual (KI) serta mendorong pendaftaran KI bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Senin, 20 Mei 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual (KI) serta mendorong pendaftaran KI bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Senin, 20 Mei 2024
Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.
Jumat, 26 April 2024
Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.
Kamis, 25 April 2024
Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.
Kamis, 25 April 2024
Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.
Kamis, 25 April 2024
Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.
Kamis, 25 April 2024