Yasonna Berharap Tim Ahli Indikasi Geografis Memastikan Pendaftaran Indikasi Geografis yang Tepat dan Berkualitas

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melantik 15 anggota Tim Ahli Indikasi Geografis periode 2024-2028 di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa, 6 Februari 2024.

Yasonna menyampaikan Indonesia memiliki keragaman flora-fauna dan budaya serta potensi ekonomi indikasi geografis (IG) yang besar. Oleh karena itu, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah meningkatkan pelindungan terhadap potensi tersebut dengan mengukuhkan Tim Ahli Indikasi Geografis.

“Indonesia adalah negara yang sangat besar, kaya dengan flora fauna dan kaya akan potensi indikasi geografis, pengetahuan tradisional serta budaya. Maka peran saudara-saudara anggota Tim Ahli Indikasi Geografis menjadi sangat penting,” kata Yasonna.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis ditegaskan bahwa Tim Ahli Indikasi Geografis memiliki tugas, antara lain melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen deskripsi IG dan melakukan pengawasan terhadap pemakaian IG terdaftar.

Yasonna menuturkan bahwa keberadaan Tim Ahli Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam sistem IG di Indonesia, baik untuk mendorong peningkatan pendaftaran IG maupun menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik IG yang telah terdaftar. Terlebih, 2024 ini telah ditetapkan sebagai tahun tematik indikasi geografis.

“Melalui penetapan tahun tematik indikasi geografis ini diharapkan jumlah permohonan indikasi geografis dari seluruh wilayah Indonesia akan semakin meningkat. Tentunya peran Tim Ahli Indikasi Geografis akan semakin meningkat antara lain kecermatan dan kecepatan dalam penyelesaian pemeriksaan substantif IG yang diterima oleh DJKI,” ucapnya.

Yasonna berharap Tim Ahli Indikasi Geografis dapat memastikan pendaftaran IG yang tepat dan berkualitas, serta memberikan kontribusi terhadap kepastian pelindungan hukum bagi pemegang hak dan menjaga kualitas dari produk IG yang telah terdaftar.

“Tim Ahli Indikasi Geografis dapat mendukung keberhasilan tahun tematik indikasi geografis 2024 ini dan pengembangan sistem indikasi geografis Indonesia secara keseluruhan,” pungkasnya.

Adapun 15 anggota Tim Ahli Indikasi Geografis yang dilantik adalah Riyadil Jinan, S.T., M.T.; Djoko Soemarno, S.P., M.P.; Syaiful, S.Pt., M.Si.; GalihPrima Arumsari, S.Farm., Apt., M.KM.; Eva Laida, S.T., M.Ak.; Muhammad Rif'anRahmatulloh, S.T.P.; Prof. Dr. Awang Maharijaya, S.P., M.Si.; Batara Siagian, S.P., M.AB.; Dr. Abdul Rokhman, A.Pi., M.M.; Dr. Mariana Molnar Gabor Warokka, S.H., M.H.; Dr. Miftah Farid, S.Tp., M.S.E.; Agustinus Pardede, S.H., M.H.; Irma Mariana, S.T., M.Si.; Idris, S.T., M.Si.; dan Gunawan, S.Si.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya