Jakarta - Untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), sejak tahun 2019 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan layanan KI secara daring. Sehingga, masyarakat dapat mengajukan permohonannya kapan saja dan dari mana saja.
Dalam penyelenggaraan layanan KI daring ini tentunya dibutuhkan sistem yang mumpuni dan terus dikembangkan agar dapat menjawab kebutuhan dan mengatasi kendala yang dialami oleh pemohon.
Koordinator Pendukung Infrastruktur, Benedictus Benny Setiawan mengatakan bahwa pengembangan sistem informasi KI saat ini terus diupayakan untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dalam melakukan pemutakhiran sistem, secara berkala DJKI melakukan evaluasi internal dan pada kesempatan ini dilakukan untuk aplikasi merek.
"DJKI telah mengembangkan aplikasi merek sejak tahun 2018. Kami menyadari bahwa dalam implementasi aplikasi merek masih membutuhkan masukan dari para pengguna dan kami akan terus berupaya menampung keluhan terkait aplikasi untuk perbaikan ke depannya," jelas Benny pada kegiatan Pembahasan Aplikasi ‘Wujudkan Solusi Teknis Permasalahan Merek’ yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran pada 5 s.d. 8 September 2023.
"Pada hari ini, kami mengundang Bapak dan Ibu sekalian untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pembahasan aplikasi dalam rangka mewujudkan solusi teknis terhadap permasalahan aplikasi merek. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan aplikasi merek dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan semakin nyaman digunakan," lanjutnya.
Dengan adanya layanan KI secara daring, terbukti semakin meningkatkan minat masyarakat dalam melindungi KI mereka. Pada tahun 2022, jumlah permohonan merek sebanyak 120.216. Jumlah ini meningkat 16% dari tahun sebelumnya sebanyak 103.639 permohonan. Bahkan, Indonesia berhasil masuk ke dalam daftar 10 teratas pendaftaran merek tertinggi di antara negara-negara dengan pendapatan kelas menengah anggota World Intellectual Property Organization (WIPO).
Sebagai informasi, saat ini DJKI telah menyediakan layanan KI secara daring untuk berbagai layanan, di antaranya permohonan merek, paten, desain industri, hak cipta, dan rahasia dagang. Untuk informasi selengkapnya masyarakat dapat mengakses laman DJKI melalui situs www.dgip.go.id. (syl/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025