Wujudkan Layanan Berkelas Dunia, DJKI Pertajam Strategi KI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor Wilayah untuk tahun anggaran 2026. Sosialisasi ini difokuskan pada penguatan penegakan hukum profesional, peningkatan nilai ekonomi KI, serta percepatan digitalisasi layanan di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar dalam arahannya menekankan bahwa tahun 2026 menjadi momentum krusial untuk mewujudkan kantor KI berkelas dunia. Ia menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah untuk proaktif dalam melakukan penegakan hukum dan mendorong komersialisasi potensi kekayaan intelektual lokal.

"Kita arah kebijakan itu penegakan hukum KI yang profesional, kemudian penegakan hukum pro justitia dan penyelesaian sengketa, mediasi, serta digitalisasi penegakan hukum. Semangat baru tentu harus terus kita bawa untuk mengusung kantor KI kelas dunia," ujar Hermansyah Siregar di ruang Dirjen KI pada Rabu 25 Februari 2026.

Program strategis tahun 2026 ini mencakup beberapa pilar utama, di antaranya adalah pencegahan pelanggaran KI berdasarkan tingkat kerawanan, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta peningkatan maturitas pengelolaan pemanfaatan KI di wilayah. Selain itu, DJKI mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan pendaftaran KI berbasis potensi kewilayahan guna meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kesejahteraan masyarakat.

Dirjen KI juga menekankan pentingnya optimalisasi penyelesaian sengketa ini melalui mekanisme nonlitigasi seperti mediasi, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran signifikan. Langkah preventif melalui sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan terpadu dinilai lebih efektif dalam membangun budaya sadar KI di daerah.

Selain itu, DJKI mendorong peningkatan permohonan KI baik personal maupun komunal, termasuk merek kolektif pada koperasi dan pengembangan Indikasi Geografis. Upaya ini menjadi bagian dari strategi peningkatan nilai tambah produk daerah. Dengan pelindungan yang tepat, produk lokal tidak hanya terlindungi dari peniruan, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang memperkuat posisi tawar di pasar.

Program strategis lainnya mencakup pengukuran maturitas pengelolaan KI di wilayah, pembentukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendorong regulasi daerah terkait KI, serta optimalisasi Sentra KI di perguruan tinggi. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem KI yang terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari penciptaan, pelindungan, hingga komersialisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah juga meminta seluruh Kantor Wilayah untuk segera membangun dan mengoptimalkan Sentra KI di universitas di seluruh Indonesia. Menurutnya, keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi menjadi kunci dalam mendorong peningkatan permohonan paten, hak cipta, dan bentuk KI lainnya, sekaligus memastikan hasil riset dan inovasi akademik mendapatkan pelindungan hukum yang memadai serta dapat dikomersialisasikan secara optimal.

DJKI juga menegaskan komitmennya terhadap transformasi digital layanan KI guna meningkatkan transparansi dan kemudahan akses masyarakat. Standarisasi prosedur, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, serta pemanfaatan dashboard monitoring menjadi bagian dari upaya memastikan layanan pelindungan KI di wilayah berjalan sesuai standar pelayanan.

Lebih lanjut, Hermansyah juga menambahkan pentingnya peran Kantor Wilayah sebagai garda terdepan untuk melindungi suatu kreasi budaya yang ada pada setiap daerah di indonesia hal ini juga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat terutama di unsur kebudayaan dan pariwisata. 

"Masyarakat lebih dekat dengan Kantor Wilayah. Perlu suatu kondisi bagaimana Kantor Wilayah bisa mendorong kreasi itu muncul dan bisa bertumbuh untuk meningkatkan nilai ekonomi di wilayah tersebut," tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, DJKI berharap seluruh kantor wilayah dapat mengimplementasikan program strategis secara terukur dan konsisten, sehingga pelindungan Kekayaan Intelektual semakin kuat dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah serta nasional.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi pratama DJKI, antara lain Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, serta Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Andrieansjah, Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, serta perwakilan Direktur Penegakan Hukum. Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum dari seluruh Indonesia.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya