Workshop KI di Kanwil Kemenkumham NTT

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur mengadakan workshop Kekayaan Intelektual (KI) dengan menghadirkan pembicara Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan; dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Yurod Saleh.

Pelindungan KI memegang peranan penting dalam perdagangan internasional. Ciri Negara maju, salah satunya mengedepankan KI sebagai sumber perekonomiannya. 

Karena, aset berupa karya atau produk yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai dan manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia.

Salah satu kekayaan intelektual yaitu Indikasi Geografis (IG). Indonesia adalah Negara yang kaya, berbagai kakayaan alam dan budaya tersebar di seluruh daerah di nusantara. Dan kekayaan ini merupakan potensi IG, yang apabila digali dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Kemenkumham, M. Diah, bahwa Indikasi Geografis belakangan ini menjadi isu penting dalam pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

“Isu ini menjadi sangat penting mengingat persaingan dunia dalam bidang Kekayaan Intelektual yang semakin kompetitif”, ujar M. Diah saat membuka acara workshop Kekayaan Intelektual di Aula Kantor Wilayah NTT, Kamis (5/4/2018).

M. Diah mengatakan, bahwa di Nusa Tenggara Timur sendiri Indikasi Geografis yang telah memperoleh sertifikat hingga saat ini adalah Kopi Arabika Flores Bajawa, Vanili Kepuluan Alor, Jeruk SoE Mollo, dan Kopi Arabika Flores Manggarai.

Diharapkan dengan adanya workshop KI mengenai indikasi geografis ini, dapat memicu para peserta yang dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Provinsi NTT ini untuk membantu melindungi potensi IG didaerahnya masing-masing dengan didaftarkannya produk IG tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Molan Tarigan menjamin bahwa pendaftaran IG saat ini sangat mudah, hanya dengan memberikan lima dokumen yang berisi deskripsi produk indikasi geografisnya, maka IG tersebut sudah dapat didaftarkan.

“Bila ada yang kesulitan dalam melakukan permohonan Kekayaan Intelektual, ataupun memiliki keluhan bisa menghubungi saya”, ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan.

Fathlurachman menjelaskan beberapa syarat dalam melakukan permohonan pendaftaran IG tersebut, yaitu pemohon mengisi formulir IG yang diajukan dalam Bahasa Indonesia, kemudian melampirkan surat kuasa, bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran, dokumen deskripsi, serta surat rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang uraian batas daerah atau wilayah.nsi-potensi indikasi geografisnya,” tuturnya.


LIPUTAN TERKAIT

Ariel Noah dan DJKI Bahas Tantangan AI terhadap Hak Cipta Musik

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Agung Damarsasongko bersama dengan musisi Ariel NOAH membahas tantangan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) terhadap hak cipta musik dan lagu dalam podcast Kemenkum “Whats up” edisi ketiga Jumat 27 Juni 2025.

Jumat, 27 Juni 2025

Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital, DJKI Sambangi Universitas KH. Abdul Chalim

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu memberikan kuliah umum di Universitas KH. Abdul Chalim pada 26 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia bertajuk “DJKI Goes to Pesantren” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran santri akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sejak dini, khususnya dalam menghadapi era digital dan globalisasi.

Kamis, 26 Juni 2025

Desain Industri Potensi Aset Inovasi Kampus Unggul

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menekankan pentingnya universitas untuk secara aktif melindungi hasil inovasi melalui pendaftaran Desain Industri. Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang digelar di Aula Student Dormitory Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kamis, 26 Juni 2025

Selengkapnya