WIPO: Pengembangan Inovasi Akan Ikut Tersungkur karena Corona

Jenewa - Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) merilis Indeks Inovasi Global (GII) 2020 pada Jumat, 2 September 2020. Dalam rangkaian kegiatan Virtual Heads of IP Offices Conference (eHIPOC), Sacha Wunsch-Vincent selaku Head of Section, Economics and Statistics Division, and co-editor of The Global Innovation Index (GII), menjelaskan Indeks Inovasi Global 2020 yang menunjukkan bahwa pengembang dan inovasi dunia diperkirakan akan ikut anjlok sebagai dampak penyebaran virus Covid-19. 

“Menurut Indeks Inovasi Global (GII) 2020, Pandemi COVID-19 sangat menekan proses peningkatan  inovasi yang dibangun sejak lama di seluruh dunia, Corona kemungkinan juga menghambat beberapa kegiatan inovatif namun mengkatalisasi penemuan di sisi yang lain, terutama di sektor kesehatan,” ujar Sacha dalam presentasi yang disampaikan melalui daring pada 4 September 2020. 

GII memperkirakan pengembangan inovasi teknologi di luar COVID-19 akan terhambat karena adanya pengurangan jam kerja, dan banyaknya peneliti khususnya peneliti perempuan yang memiliki anak yang terpengaruh penyebaran virus. Namun di sisi lain, juga menjadi katalisasi kegiatan inovasi di bidang kesehatan yang berkaitan langsung dengan COVID-19.

Tahun ini, Indonesia mendapatkan peringkat ke-85 dari 131 negara yang diukur berdasarkan inovasi yang dimiliki. Indonesia telah berada di posisi ini paling tidak selama tiga tahun terakhir. 

Kendati demikian, Indonesia dinilai telah melakukan lompatan yang baik pada 2020. Indeks inovasi Indonesia masuk dalam 10 teratas dari 29 negara di kategori negara dengan pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) menengah ke bawah. 

Untuk meningkatkan indeks inovasi, Sacha menyatakan pemerintah dapat menggunakan hasil indeks tahunan guna menaikkan performa pengembangan dan inovasi. 

“Seperti yang ditunjukkan oleh China, India, dan Vietnam, upaya mengejar inovasi yang terus-menerus terbayar dari waktu ke waktu," kata Mantan Dekan dan Profesor Manajemen di Cornell University Soumitra Dutta. “GII telah digunakan oleh pemerintah di banyak negara di dunia untuk meningkatkan kinerja inovasi mereka."

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya