Webinar KI Seri #2: Tata Cara Pengajuan Permohonan Paten Internasional Melalui PCT

Jakarta – Patent Cooperation Treaty (PCT) merupakan sistem permohonan paten internasional yang memungkinkan pemohon melindungi invensinya di luar negeri. Tata cara pengajuan permohonan PCT ini dibahas secara mendalam pada Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) seri ke-2 yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Senin, 3 Februari 2025.

Proses pendaftaran melalui PCT memungkinkan inventor memperoleh pelindungan di lebih dari 150 negara anggota. Sistem ini memberikan waktu kepada pemohon untuk mempertimbangkan pasar yang akan dimasuki, sehingga menghemat waktu dan memastikan inovasi terlindungi dengan tanggal pelindungan yang sama di berbagai negara. Melalui sistem tersebut, potensi pasar internasional dapat dimanfaatkan secara optimal.

M. Agung Triadi, Anggota Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) DJKI dalam webinar tersebut menjelaskan bahwa tata cara pengajuan permohonan PCT secara garis besar melalui dua tahap, yaitu tahap Fase Internasional dan Fase Nasional.

Pada Fase Internasional pemohon diberikan waktu maksimal 30 bulan sejak tanggal pengajuan melalui paten.dgip.go.id. Setelah itu, permohonan akan melewati beberapa proses, yaitu penelusuran internasional, publikasi internasional, dan International Preliminary Examination (IPE) yang bersifat opsional.

"Pemohon dapat mendaftarkan permohonan PCT melalui DJKI setelah memastikan bahwa permohonan paten yang akan diajukan sudah terdaftar di paten.dgip.go.id dengan memilih jenis permohonan PCT/ID," ujar Agung.

Selanjutnya, pemohon akan memperoleh Internasional Search Report (ISR) dan Written Opinion (WO-ISA) yang berisi hasil penelusuran mengenai dokumen yang relevan dengan permohonan yang diajukan.

“Hasil ISR ini dapat digunakan pemohon sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah strategi bisnis yang tepat, sambil mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan di setiap negara tersebut,” lanjutnya.

Perlu diketahui, pemohon memperoleh hasil ISR kurang lebih 16 bulan semenjak tanggal prioritas. Apabila hasil ISR pemohon kurang dari yang diharuskan maka pemohon dapat mengajukan IPE paling lambat 22 bulan semenjak tanggal prioritas.

“IPE ini bersifat optional sebagai pengajuan ketika pemohon ingin melakukan amandemen atau merasa keberatan dengan hasil WO-ISR dan meminta agar dilakukan pemeriksaan kembali,” jelas Agung.

Setelah itu, permohonan akan dipublikasikan secara internasional guna memberikan pengungkapan teknis atas invensi yang dapat berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Apabila semua rangkaian tahap internasional telah dilewati maka pemohon akan masuk ke Fase Nasional yaitu pengajuan permohonan PCT di negara tujuan maksimal 30 bulan semenjak tanggal prioritas,” terang Agung.

Pada Fase Nasional pemohon dapat melakukan proses pengajuan secara mandiri atau melalui konsultan KI pada negara yang dituju. Informasi umum terkait negara tujuan dapat dilihat di laman https://www.wipo.int/pct/en/guide/index.html.

Agung juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam membaca informasi teknis terkait pendaftaran PCT yang tersedia di situs resmi WIPO.

"Kesalahan dalam pengisian data dapat memperlambat proses permohonan PCT. Oleh karena itu, pemohon atau konsultan KI harus benar-benar teliti dalam memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku," tutupnya saat menjawab pertanyaan peserta webinar. (MKH/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Dorong Pelindungan Desain Industri di Kawasan Timur, DJKI Gelar Bimtek di Universitas Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Papua (UNIPA), Manokwari, Papua Barat, pada Senin, 7 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) secara merata hingga ke wilayah timur Indonesia.

Senin, 7 Juli 2025

Problematika Pembajakan Lagu Digital Jadi Sorotan OKE KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan topik yang sangat relevan dengan isu terkini, yaitu “Problematika Pembajakan atau Pemanfaatan Tanpa Izin atas Penggunaan Musik dan/atau Lagu di Era Digital”. Webinar yang diselenggarakan pada Senin, 7 Juli 2025 ini menghadirkan Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang entertainment lawyer sekaligus ahli hukum kekayaan intelektual sebagai narasumber.

Senin, 7 Juli 2025

Merek Sama, Jenis Produk Beda? Tetap Bisa Didaftarkan!

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, merek yang memiliki persamaan tetap dapat didaftarkan oleh pemohon yang berbeda, selama barang atau jasa yang dilindungi tidak termasuk dalam kategori sejenis, meskipun berada dalam kelas yang sama.

Senin, 7 Juli 2025

Selengkapnya