Manokwari – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Papua (UNIPA), Manokwari, Papua Barat, pada Senin, 7 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) secara merata hingga ke wilayah timur Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa pelindungan desain industri memiliki urgensi tinggi, khususnya bagi pelaku inovasi di perguruan tinggi. Hal ini didasari oleh masih minimnya pendaftaran desain industri dari wilayah Papua Barat.
“Berdasarkan data semester I tahun 2025, Papua Barat mencatatkan 225 permohonan hak cipta. Sayangnya, hanya satu permohonan desain industri yang terdaftar. Bahkan, dalam rentang 2017 sampai dengan 2025, Universitas Papua telah mencatatkan 145 hak cipta, tetapi belum pernah mendaftarkan desain industrinya. Padahal, karya riset dan inovasi mahasiswa maupun dosen memiliki potensi besar untuk didaftarkan dan dikomersialisasikan secara sah,” ungkap Agung.
Menurut Agung, data di atas menunjukkan adanya potensi kekayaan intelektual yang belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya dalam ranah desain industri. Desain industri bukan hanya tentang keindahan bentuk, akan tetapi sebuah aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi, dan perlu dilindungi agar tidak mudah ditiru atau disalahgunakan. Pihaknya mengharapkan, peran lembaga-lembaga pendidikan seperti UNIPA perlu menjadi pelopor pelindungan KI di Papua Barat.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi KI dalam sistem pendidikan tinggi, pembentukan Sentra KI, fasilitasi pendaftaran, serta inkubasi komersialisasi hasil riset berbasis desain industri. DJKI mendorong agar UNIPA membangun sistem yang mendorong identifikasi, dokumentasi, hingga pelindungan karya intelektual sejak dini.
DJKI juga berkomitmen mempercepat proses permohonan desain industri, khususnya dari kalangan akademisi. “Kami mendorong agar proses permohonan desain industri tidak lebih dari empat bulan sejak permohonan hingga terbit sertifikat, demi memperkuat ekosistem KI di lingkungan pendidikan dan penelitian,” kata Agung. Upaya ini sejalan dengan penetapan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun budaya sadar KI di Tanah Papua.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap lahir generasi muda yang kreatif, inovatif, dan sadar hukum. Desain industri perlu didaftarkan agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain tanpa izin,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Papua, Hugo Warami, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memacu peningkatan permohonan kekayaan intelektual di UNIPA.
“Saat ini, Universitas Papua belum masuk dalam 10 besar perguruan tinggi pengusul KI di Indonesia. Kami berharap dengan kegiatan ini, UNIPA dapat lebih aktif dalam mendorong permohonan kekayaan intelektual,” ujar Hugo.
Sesi inti kegiatan dimulai dengan paparan materi bertajuk "Pelindungan Desain Industri" oleh Muh. Fatchurrohman, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya. Dilanjutkan dengan paparan materi bertajuk “Strategi dan Tata Cara Pendaftaran Desain Industri” oleh Rizki Harit Maulana, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya. Para peserta mendapatkan pemahaman bagaimana institusi pendidikan tinggi dapat mengidentifikasi dan melindungi desain yang dihasilkan oleh mahasiswa dan peneliti melalui prosedur pendaftaran yang sah dan efektif.
Selain penyuluhan, DJKI juga menyediakan sesi konsultasi dan pendampingan teknis desain industri yang berlangsung hingga sore hari. Dalam sesi ini, peserta diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan para Pemeriksa Desain Ahli Madya DJKI terkait proses dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk memperoleh hak desain industri.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap akan tumbuh budaya pelindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi Papua Barat. Pendaftaran KI, khususnya desain industri, tidak hanya memberikan pelindungan hukum, tetapi juga membuka jalan bagi lisensi, kolaborasi industri, dan peningkatan daya saing nasional. Dengan pelindungan desain yang sah, kreator tidak hanya mendapatkan keamanan hukum, tetapi juga peluang komersialisasi yang lebih luas.
Sebagai informasi tambahan kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari 70 orang perguruan tinggi UNIPA, 3 orang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat dan 7 orang dari masyarakat umum. (DSS/ DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan topik yang sangat relevan dengan isu terkini, yaitu “Problematika Pembajakan atau Pemanfaatan Tanpa Izin atas Penggunaan Musik dan/atau Lagu di Era Digital”. Webinar yang diselenggarakan pada Senin, 7 Juli 2025 ini menghadirkan Riyo Hanggoro Prasetyo, seorang entertainment lawyer sekaligus ahli hukum kekayaan intelektual sebagai narasumber.
Senin, 7 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan, merek yang memiliki persamaan tetap dapat didaftarkan oleh pemohon yang berbeda, selama barang atau jasa yang dilindungi tidak termasuk dalam kategori sejenis, meskipun berada dalam kelas yang sama.
Senin, 7 Juli 2025
Depok – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej membuka rangkaian peringatan Hari Pengayoman Ke-80 Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun 2025. Pembukaan Hari Pengayoman Ke-80 ini dimulai dengan berbagai kegiatan kompetisi olahraga yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kemenkum.
Jumat, 4 Juli 2025