Webinar DJKI dan DKPTO Untuk Meningkatkan Kesadaran Terkait Pemalsuan dan Pembajakan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan webinar dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) untuk meningkatkan kesadaran terkait pemalsuan dan pembajakan kekayaan intelektual (KI) bertajuk “Awareness Raising; Counterfeiting and Piracy” yang dilaksanakan pada hari Senin, 22 Maret 2021 melalui aplikasi Zoom. 

Selain melanggar hak kekayaan intelektual, Kepala Departemen Penegakan Anti Pemalsuan DKPTO, Barbara Suhr Jessen menjelaskan bahwa pembajakan dan pemalsuan barang atau data merupakan hal yang dapat merugikan suatu pihak baik dari sisi konsumen maupun produsen. 

“Dampak buruk dari pemalsuan dan pembajakan adalah hilangnya pendapatan untuk bisnis dan banyak pajak, kehilangan pekerjaan, persaingan tidak sehat, risiko kesehatan dan keselamatan bagi konsumen dan kejahatan terorganisir serta poli kriminalitas,” ujar Jessen. 

European Union Intellectual Property Office (EU-IPO) memiliki peran dalam memerangi pemalsuan dan pembajakan diantaranya adalah dengan melakukan diseminasi dan meningkatkan kesadaran dengan cara melakukan kampanye “World Anti Counterfeiting Day”  dimana target kampanye ini merupakan anak muda usia 15 sampai 24 tahun.

“Terkait dengan kampanye World Anti Counterfeiting Day, kami memiliki website khusus dimana website tersebut adalah media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pemalsuan dan pembajakan,” ujar Marie Jensen, Penasihat Hukum dan Penegakan Anti Pemalsuan DKPTO. 

Serupa dengan DKPTO, DJKI juga gencar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diseminasi baik offline maupun online seperti kegiatan Safari Paten yang saat ini sedang berjalan karena dirasa perlu untuk masyarakat mengetahui pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka. 

“Kami masih mengadakan event offline terkait diseminasi ataupun sosialisasi kekayaan intelektual karena kami merasa dengan melakukan event secara offline, pesannya akan lebih sampai ke masyarakat, tentunya dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan,” ujar Kepala Seksi Diseminasi dan Promosi DJKI, Juhara Pahala. 

Dengan adanya kerjasama ini, DJKI dan DKPTO dapat saling bertukar wawasan terkait kampanye Kl baik secara online maupun offline untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI bagi konsumen maupun pelaku bisnis agar tidak ada yang dirugikan.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya