Webinar DJKI dan DKPTO Untuk Meningkatkan Kesadaran Terkait Pemalsuan dan Pembajakan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan webinar dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) untuk meningkatkan kesadaran terkait pemalsuan dan pembajakan kekayaan intelektual (KI) bertajuk “Awareness Raising; Counterfeiting and Piracy” yang dilaksanakan pada hari Senin, 22 Maret 2021 melalui aplikasi Zoom. 

Selain melanggar hak kekayaan intelektual, Kepala Departemen Penegakan Anti Pemalsuan DKPTO, Barbara Suhr Jessen menjelaskan bahwa pembajakan dan pemalsuan barang atau data merupakan hal yang dapat merugikan suatu pihak baik dari sisi konsumen maupun produsen. 

“Dampak buruk dari pemalsuan dan pembajakan adalah hilangnya pendapatan untuk bisnis dan banyak pajak, kehilangan pekerjaan, persaingan tidak sehat, risiko kesehatan dan keselamatan bagi konsumen dan kejahatan terorganisir serta poli kriminalitas,” ujar Jessen. 

European Union Intellectual Property Office (EU-IPO) memiliki peran dalam memerangi pemalsuan dan pembajakan diantaranya adalah dengan melakukan diseminasi dan meningkatkan kesadaran dengan cara melakukan kampanye “World Anti Counterfeiting Day”  dimana target kampanye ini merupakan anak muda usia 15 sampai 24 tahun.

“Terkait dengan kampanye World Anti Counterfeiting Day, kami memiliki website khusus dimana website tersebut adalah media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pemalsuan dan pembajakan,” ujar Marie Jensen, Penasihat Hukum dan Penegakan Anti Pemalsuan DKPTO. 

Serupa dengan DKPTO, DJKI juga gencar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diseminasi baik offline maupun online seperti kegiatan Safari Paten yang saat ini sedang berjalan karena dirasa perlu untuk masyarakat mengetahui pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka. 

“Kami masih mengadakan event offline terkait diseminasi ataupun sosialisasi kekayaan intelektual karena kami merasa dengan melakukan event secara offline, pesannya akan lebih sampai ke masyarakat, tentunya dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan,” ujar Kepala Seksi Diseminasi dan Promosi DJKI, Juhara Pahala. 

Dengan adanya kerjasama ini, DJKI dan DKPTO dapat saling bertukar wawasan terkait kampanye Kl baik secara online maupun offline untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI bagi konsumen maupun pelaku bisnis agar tidak ada yang dirugikan.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya