Webinar DJKI dan DKPTO Terkait Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar webinar dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) terkait desain industri dengan judul Webinar on Trademarks and Design pada Rabu, 17 Maret 2021 melalui aplikasi Zoom. 

Dalam webinar ini, DKPTO memperkenalkan struktur organisasi serta peran dan fungsi masing-masing jabatan. Selain itu DKPTO juga menjelaskan sistem, peraturan dan pendaftaran desain industri yang diakui secara internasional khususnya di Uni Eropa (UE).

"Hukum terkait desain dan merek di UE ditafsirkan dan diterapkan dengan cara yang sama, UE juga memastikan setiap negara dan lembaga di UE mematuhi hukum UE,” ujar Bjarke Pii Korremann, pemeriksa ahli merek dan desain di DKPTO. 

Korremann beranggapan, adanya hukum pelindungan terhadap pemegang hak Desain Industri membuat kreator lebih produktif dalam menciptakan dan menghasilkan karya - karya desain industri. Selain itu, hal ini sangat penting untuk menjaga hak moral dan hak ekonomi kreator dengan aman.

Menurut Anders Sloth Brogner, pemeriksa merek dan desain DKPTO menjelaskan bahwa, DKPTO memberikan kesempatan kepada para pemohon desain industri untuk dapat mendaftarkan beberapa karya miliknya dalam satu permohonan.

“Permohonan untuk beberapa desain adalah hal yang memungkinkan,” terang Brogner.

Brogner juga menjelaskan bahwa pada dasarnya aturan desain industri sama saja baik di DJKI maupun DKPTO. Beberapa negara di UE juga memberikan pelindungan untuk desain yang identik atau sangat mirip, jika dipasarkan dengan cara yang sama, misalnya, saluran pemasaran yang sama, kata-kata yang digunakan dan representasi yang sama dalam materi iklan. 

Webinar ini merupakan rangkaian kesepakatan DKPTO dengan DJKI akhir tahun lalu yang bertujuan untuk meningkatkan proses pemeriksaan paten, memperbaiki proses pemeriksaan merek dan meningkatkan kepedulian dan kerja sama dalam penegakan hukum yang relevan untuk pemangku kepentingan DJKI.

    


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya