Webinar DJKI dan DKPTO Terkait Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar webinar dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) terkait desain industri dengan judul Webinar on Trademarks and Design pada Rabu, 17 Maret 2021 melalui aplikasi Zoom. 

Dalam webinar ini, DKPTO memperkenalkan struktur organisasi serta peran dan fungsi masing-masing jabatan. Selain itu DKPTO juga menjelaskan sistem, peraturan dan pendaftaran desain industri yang diakui secara internasional khususnya di Uni Eropa (UE).

"Hukum terkait desain dan merek di UE ditafsirkan dan diterapkan dengan cara yang sama, UE juga memastikan setiap negara dan lembaga di UE mematuhi hukum UE,” ujar Bjarke Pii Korremann, pemeriksa ahli merek dan desain di DKPTO. 

Korremann beranggapan, adanya hukum pelindungan terhadap pemegang hak Desain Industri membuat kreator lebih produktif dalam menciptakan dan menghasilkan karya - karya desain industri. Selain itu, hal ini sangat penting untuk menjaga hak moral dan hak ekonomi kreator dengan aman.

Menurut Anders Sloth Brogner, pemeriksa merek dan desain DKPTO menjelaskan bahwa, DKPTO memberikan kesempatan kepada para pemohon desain industri untuk dapat mendaftarkan beberapa karya miliknya dalam satu permohonan.

“Permohonan untuk beberapa desain adalah hal yang memungkinkan,” terang Brogner.

Brogner juga menjelaskan bahwa pada dasarnya aturan desain industri sama saja baik di DJKI maupun DKPTO. Beberapa negara di UE juga memberikan pelindungan untuk desain yang identik atau sangat mirip, jika dipasarkan dengan cara yang sama, misalnya, saluran pemasaran yang sama, kata-kata yang digunakan dan representasi yang sama dalam materi iklan. 

Webinar ini merupakan rangkaian kesepakatan DKPTO dengan DJKI akhir tahun lalu yang bertujuan untuk meningkatkan proses pemeriksaan paten, memperbaiki proses pemeriksaan merek dan meningkatkan kepedulian dan kerja sama dalam penegakan hukum yang relevan untuk pemangku kepentingan DJKI.

    


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya