Webinar DJKI dan DKPTO Terkait Artifical Intelligence dan Machine Learning

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan webinar bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) dengan judul Introduction to ArtificiaI Intelligence (AI) and Machine Learning (ML), pada Senin, 15 Maret 2021 melalui aplikasi Zoom. 

Pada webinar ini, DKPTO memberikan sosialisasi tentang pentingnya AI dan ML guna mempermudah manusia dalam melakukan pekerjaan agar lebih cepat, tepat dan terukur dengan baik.  AI sendiri dalam bahasa Indonesia memiliki arti kecerdasan buatan sementara ML adalah pembelajaran mesin. 

“Mesin dapat dikatakan cerdas apabila mesin tersebut melakukan apa yang dilakukan oleh manusia”  ujar Lara Scolari, salah satu penguji senior di DKPTO. 

Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini, manusia banyak dibantu oleh mesin untuk melakukan pekerjaan sehari-hari. Hal ini tentunya bisa mempermudah DJKI yang memiliki tujuan untuk menjadi The Best IP Office in The World. 

“Pada dasarnya AI sudah ada dalam segala aspek di bidang teknologi yang sudah dijumpai sehari-hari dan menjadi sangat penting sehingga sudah menjadi suatu sistem,” ujar Scolari.

Sistem kecerdasan buatan atau yang dikenal dengan AI System menerapkan kapabilitas pertimbangan untuk mencapai kesimpulan, misalnya, sebuah sistem dapat memproses dan menampung sejumlah informasi yang besar kemudian informasi tersebut diolah dan dijadikan kesimpulan dan hal ini terbukti dapat memudahkan manusia dalam bekerja. 

“AI dan ML menggunakan sejumlah algoritma sebagai ‘neuron’ untuk bekerja sama dalam menentukan dan mengambil kesimpulan dari karakteristik tertentu di suatu rangkaian data dan inilah mengapa AI dan ML menjadi penting saat ini," ungkap Scolari. 

Webinar ini dimoderatori oleh Soren Christen Thomsen dari DKPTO dan juga dihadiri oleh Carl Kortegaard sebagai ahli AI. Webinar ini diakhiri dengan diskusi tanya jawab dari DJKI dan DKPTO. 

Sebagai informasi, DJKI dan DKPTO menjalin kerjasama sejak Desember 2020 silam. Kerja sama tersebut mencakup upaya untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum yang memuat strategi kampanye dan pengembangan juga untuk meningkatkan proses pemeriksaan paten, memperbaiki proses pemeriksaan merek dan desain industri. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya