Waspada Invensi Paten Batal Karena Lupa Cek Status Permohonan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menerapkan sistem permohonan kekayaan intelektual (KI) berbasis online sejak 2019, salah satu di antaranya yaitu sistem permohonan pelindungan paten. Sistem ini memungkinkan pemohon untuk memantau status permohonan mereka secara berkala. 

Sayangnya, banyak pemohon yang tidak secara rutin memeriksa progres permohonan yang dapat diakses melalui akun mereka. Padahal informasi penting seperti status permohonan, alur proses, jangka waktu pemberitahuan pembayaran, maupun surat-surat pemberitahuan lainnya terkait permohonan yang diajukan selalu disampaikan melalui platform ini.

Dalam suatu kesempatan wawancara, Ketua Tim Kerja Permohonan Paten pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Sonya Pau Adu mengatakan bahwa memantau progres permohonan paten merupakan hal yang penting untuk dilakukan.

“Berdasarkan data yang terkumpul, DJKI mencatat sepanjang tahun 2024, sebanyak 769 permohonan berstatus “Dianggap Ditarik Kembali (Formalitas)”. Ini disebabkan oleh banyaknya pemohon yang tidak melakukan pengecekan secara berkala terkait status permohonan paten yang sedang diajukan melalui akun aplikasi mereka,” ucap Sonya.

Lebih lanjut Sonya menyatakan bahwa pengecekan berkala harus dilakukan demi mencegah berbagai hal yang dapat menghambat berjalannya proses permohonan paten.

“Jika dimasa lalu saat permohonan paten belum online, kendala permohonan yang dianggap ditarik kembali bisa disebabkan karena surat yang tidak sampai ke pemohon karena alamat yang tidak sesuai atau berubah tanpa pemberitahuan ke DJKI, maka dimasa sekarang kendala justru disebabkan karena pemohon tidak menjawab surat-surat pemberitahuan yang dikirimkan DJKI ke inbox akun patennya,” terang Sonya.

Sonya juga menyoroti hal lain yang juga memerlukan perhatian serta ketelitian pemohon ketika mengajukan permohonan paten, seperti kesamaan keterangan terkait nama pemohon maupun Inventor antara di dokumen persyaratan administrasi dengan formulir yang diisi langsung oleh pemohon di dalam aplikasi. Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu terkait batas jangka waktu pembayaran pemeriksaan substantif yang seringkali terlewati.

Sonya melanjutkan bahwa umumnya kendala terkait keterlambatan pembayaran biaya pemeriksaan substantif hanya terjadi bagi pemohon yang mengajukan permohonan paten. Beda halnya dengan paten sederhana yang ketika diajukan pemohon sudah diwajibkan untuk langsung melakukan pembayaran biaya pemeriksaan substantif.

“Ini adalah salah satu kesalahan paling umum. Setelah permohonan paten diajukan dan diumumkan, pemohon wajib mengajukan permohonan pemeriksaan substantif dan membayar biaya yang terkait sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Kelalaian dalam tahap ini akan mengakibatkan permohonan paten dianggap ditarik kembali,” ucap Sonya.

Ia menambahkan faktor penting ketika pemohon ingin mendaftarkan invensinya yaitu dengan memahami alur bisnis permohonan dan berbagai tahapan proses paten beserta jangka waktu di setiap tahapannya.

“Satu hal yang tidak kalah penting bagi setiap pemohon agar selalu meluangkan waktu untuk mempelajari seluruh tahapan proses pengajuan paten, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan formalitas, pengumuman, hingga pemeriksaan substantif dan penerbitan sertifikat. Dengan memahami seluruh alur ini akan sangat membantu pemohon dalam mengantisipasi langkah selanjutnya dan mempersiapkan diri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemohon dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan KI terdaftar jika dirasa tidak memiliki cukup waktu untuk memantau atau bahkan belum cukup memahami berbagai istilah hukum terkait paten. Konsultan KI dapat membantu pemohon dalam menyusun dokumen, mengajukan permohonan, memantau status, dan memastikan semua persyaratan terpenuhi.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Warisan Seni Resmi Terjaga oleh Indikasi Geografis

Di sebuah bengkel kayu di sudut Jepara, suara pahat bersahut-sahutan dengan aroma kayu yang memenuhi udara. Di sana, tangan-tangan terampil bekerja telaten, mengukir motif demi motif dengan penuh kesabaran. Ada yang menandai pola, ada yang memahat lekuk halus, sementara sebagian lain menyempurnakan finishing. Tidak ada yang tergesa. Setiap goresan ukiran dikerjakan dengan rasa bangga, seolah mereka tahu, di setiap serat kayu itu melekat identitas kota mereka.

Jumat, 2 Januari 2026

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Pembayaran Royalti Lagu dan/ Musik di Ruang Publik Komersial

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Senin, 29 Desember 2025

Belajar Ketentuan Hak Cipta dan Royalti Lagu Rohani

Musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dilansir dari The Economist, lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga USD 3 juta atau Rp39,3 - 49 miliar per tahun.

Kamis, 25 Desember 2025

Selengkapnya