Perkuat Pelindungan KI, DJKI Sinkronkan Program TI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk Sinkronisasi Perencanaan Teknologi Informasi dan Rencana Tindak Lanjut Transformasi Digital dalam memperkuat kualitas layanan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung dari tanggal 18 s.d 21 Februari 2026 di Hotel Grand Melia Jakarta. 

FGD ini membahas integrasi sistem layanan KI, penguatan tata kelola dan interoperabilitas data, peningkatan infrastruktur TI, keamanan informasi, hingga kesiapan penanganan insiden siber. Sinkronisasi dilakukan agar seluruh program TI berjalan terarah, tidak tumpang tindih, serta mendukung target kinerja organisasi secara terukur.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menyampaikan bahwa transformasi digital merupakan bagian dari strategi besar organisasi dalam meningkatkan mutu layanan dan pelindungan hukum KI.

“Transformasi digital harus menjadi bagian dari strategi organisasi secara menyeluruh. Layanan KI dituntut semakin cepat, transparan, dan mudah diakses. Karena itu, sistem yang kita bangun harus terintegrasi, andal, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Tessa dalam sambutannya pada Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa penguatan sistem digital menjadi fondasi penting untuk memastikan pelindungan hukum atas hak cipta, merek, paten, desain industri, dan bentuk KI lainnya dapat diberikan secara efektif dan akuntabel.

“Dengan sistem yang terintegrasi dan tata kelola data yang baik, proses pendaftaran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih efisien serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” tambahnya.

Melalui forum ini, DJKI menargetkan sejumlah hasil konkret, antara lain penetapan prioritas program transformasi digital, penyusunan rencana tindak lanjut yang realistis dan terukur, pembagian peran antarunit kerja, serta penetapan timeline implementasi yang jelas dan dapat dipantau. Langkah ini diharapkan memastikan transformasi digital tidak berhenti pada tahap perencanaan, melainkan berlanjut pada implementasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Transformasi digital DJKI juga diselaraskan dengan kebijakan nasional, termasuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), reformasi birokrasi, serta arah pembangunan nasional. Melalui penguatan sistem TI yang terintegrasi, DJKI berkomitmen membangun layanan KI yang modern, aman, dan terpercaya.

DJKI mengimbau pelaku usaha, kreator, inventor, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI dengan memanfaatkan layanan digital resmi yang tersedia. Pelindungan KI yang dilakukan secara tepat dan terdokumentasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

Kopi dan Kopiah Calon Pendongkrak Ekonomi Tapin

Kabupaten Tapin tengah menaruh perhatian besar pada pelindungan hukum aset-aset lokalnya agar mampu berbicara lebih banyak di panggung ekonomi nasional. Upaya ini diwujudkan melalui konsultasi langsung atas potensi Kopi Liberika Lokpaikat, Kopi Hatungun, hingga kerajinan tangan khas berupa Kopiah Jangang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 19 Februari 2026.

Kamis, 19 Februari 2026

Desain Produk Spesial Imlek, Valentine dan Ramadan, Haruskah Didaftarkan?

Februari 2026 merupakan bulan yang spesial sebab beberapa hari spesial dirayakan sekaligus. Perayaan Tahun Baru Imlek, Ramadan hingga Valentine tidak hanya menjadi momentum budaya, tetapi juga menghadirkan peluang ekonomi melalui lahirnya berbagai desain produk tematik. Kemasan hampers, amplop angpao, hingga dekorasi shio menunjukkan bahwa diferensiasi visual kini menjadi aset bisnis yang perlu dilindungi.

Kamis, 19 Februari 2026

Memahami Lisensi dan Pemanfaatan Hak Cipta

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak cipta, masih banyak yang belum memahami bahwa lisensi merupakan salah satu instrumen utama dalam mengoptimalkan hak ekonomi atas suatu ciptaan. Selain memastikan karya terlindungi, lisensi menjadi sumber pendapatan yang sah bagi pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait melalui mekanisme pemberian izin pemanfaatan karya kepada pihak lain.

Kamis, 19 Februari 2026

Selengkapnya