Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bapemperda Leviyan menyampaikan bahwa pembentukan Perda KI dinilai penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan, pengembangan, dan komersialisasi KI. Selain itu, Perda juga diperlukan sebagai landasan dalam memfasilitasi pendaftaran merek, paten, maupun indikasi geografis.

“Kekayaan alam Bangka Belitung sangat berlimpah, tetapi belum sepenuhnya memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Kami ingin mendapatkan arahan agar dapat mendorong penguatan KI sebagai sumber peningkatan pendapatan daerah,” ujar Leviyan pada Kamis, 19 Februari 2026 di Gedung DJKI, Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Aulia Andriani Giartono menyambut baik langkah DPRD Bangka Belitung yang mulai menyusun Perda KI. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam membangun ekosistem KI yang terstruktur.

“Pembentukan Perda KI akan menjadi fondasi penting dalam mendorong perlindungan sekaligus pemanfaatan KI di daerah. Selain itu, penguatan Sentra KI sangat diperlukan sebagai pusat informasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ucap Aulia.

Melalui langkah tersebut, diharapkan terjadi peningkatan nilai tambah produk lokal, terbukanya peluang industrialisasi dan lapangan kerja baru, meningkatnya daya saing dan potensi ekspor, serta bertambahnya pendapatan daerah.

“Salah satu contoh implementasi dapat dilakukan dengan mendorong pendaftaran Tenun Cual yang selama ini sering diberikan sebagai cinderamata resmi daerah. Dengan terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual, nilai ekonomi dan keberlanjutannya akan lebih terjaga,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Kopi dan Kopiah Calon Pendongkrak Ekonomi Tapin

Kabupaten Tapin tengah menaruh perhatian besar pada pelindungan hukum aset-aset lokalnya agar mampu berbicara lebih banyak di panggung ekonomi nasional. Upaya ini diwujudkan melalui konsultasi langsung atas potensi Kopi Liberika Lokpaikat, Kopi Hatungun, hingga kerajinan tangan khas berupa Kopiah Jangang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 19 Februari 2026.

Kamis, 19 Februari 2026

Perkuat Pelindungan KI, DJKI Sinkronkan Program TI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk Sinkronisasi Perencanaan Teknologi Informasi dan Rencana Tindak Lanjut Transformasi Digital dalam memperkuat kualitas layanan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung dari tanggal 18 s.d 21 Februari 2026 di Hotel Grand Melia Jakarta.

Kamis, 19 Februari 2026

Desain Produk Spesial Imlek, Valentine dan Ramadan, Haruskah Didaftarkan?

Februari 2026 merupakan bulan yang spesial sebab beberapa hari spesial dirayakan sekaligus. Perayaan Tahun Baru Imlek, Ramadan hingga Valentine tidak hanya menjadi momentum budaya, tetapi juga menghadirkan peluang ekonomi melalui lahirnya berbagai desain produk tematik. Kemasan hampers, amplop angpao, hingga dekorasi shio menunjukkan bahwa diferensiasi visual kini menjadi aset bisnis yang perlu dilindungi.

Kamis, 19 Februari 2026

Selengkapnya