Wamenkumham Eddy: Pemenuhan dan Pelindungan Kekayaan Intelektual adalah HAM

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dirinya menyadari bahwa pemenuhan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Hal itu disampaikannya dalam acara Arahan Wamenkumham di Aula Seno Adji, Kuningan, pada Kamis, 14 Januari 2021.

Mengawali acara tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris memberikan pemaparan terkait transformasi DJKI sejak tahun 2017-2020. Freddy mengatakan bahwa DJKI menggunakan tiga pilar utama dalam menjalankan tugasnya yakni dengan menggencarkan pendaftaran dan pencatatan KI, komersialisasi dan penegakan hukum.

“Ketika kita bicara tentang KI, saya tadi menggarisbawahi perkataan Pak Dirjen (Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual). KI itu inline dengan hak ekonomi yang mendasar pada HAM sehingga tugas kita adalah melakukan pemenuhan dan pelindungan,” ujar pria yang disapa Eddy itu menanggapi Freddy Harris. 

Selanjutnya, Eddy juga mengapresiasi langkah-langkah DJKI dalam melakukan tugasnya memenuhi hak KI dan melindunginya untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dia tidak heran apabila DJKI dapat menemukan kemudahan dalam kesulitan di masa pandemi.

“Ini adalah berkah barokah bahwa dalam kondisi kita pandemi di mana semua mati, tetapi pada kenyataannya DJKI tetap berjaya dengan membuat pendaftaran KI online,” lanjutnya.

Seperti diketahui, DJKI telah berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 789,8 miliar. DJKI juga telah menyelesaikan 252 ribu permohonan kekayaan intelektual. 

Eddy juga mendukung pencanangan tahun paten pada 2021 dan hak cipta pada 2022. Hal ini membuktikan bahwa DJKI memiliki target kerja yang jelas dan perencanaan yang baik sehingga keberhasilan organisasi lebih bisa diukur. 

Sebagai informasi, DJKI memang telah mencanangkan tahun KI yang berbeda di setiap tahunnya. Pada 2018, DJKI mencanangkan Indikasi Geografis. Selanjutnya, DJKI mengkampanyekan 2019 sebagai tahun Desain Industri dan tahun 2020 sebagai tahun Kekayaan Intelektual Komunal. 


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya