Wamenkumham dan DJKI Inisiasi Pembahasan RPP Hak Mekanikal di Bidang Musik

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (RPP) tentang Hak Mekanikal bidang Musik dan/atau Lagu pada Senin, 8 Februari 2021 di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan. 

Pada pertemuan ini, Wamenkumham Eddy mengatakan bahwa pihaknya sebagai pemerintah mengundang diskusi terkait hak mekanikal musik dan/atau lagu untuk membangun payung hukum di tengah berkembangnya platform digital musik dan lagu di tengah masyarakat. Pemerintah akan berusaha netral dan mengakomodir kebutuhan pemusik.

“Kami di pemerintah hanya regulator, yang mengisi (peraturan) adalah teman-teman. Untuk itu kami undang seluruh stakeholder. Silakan berdebat dan berunding, nanti kesepakatan akan kita tuangkan di RPP,” ujar Eddy membuka pertemuan.

Eddy mengatakan bahwa meski 2021 merupakan Tahun Paten, tak ada salahnya memulai pembicaraan tentang Hak Cipta yang rencananya baru akan dicanangkan pada 2022. Harapannya, peraturan ini telah siap diajukan ke DPR begitu memasuki Tahun Pencanangan Hak Cipta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris juga mengatakan hal yang sama bahwa pemerintah tidak akan condong ke pihak manapun dalam perumusan RPP ini.

Dia berharap diskusi tetap terarah dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak. 

“Ini kita undang semua ya mulai dari pemilik hak cipta, produser, CMO, ada LMKN dan penasihat LMKN juga tujuannya biar tidak ada pihak yang merasa tidak dilibatkan dalam RPP ini,” sambungnya. 

Di sisi lain, para musisi dan seluruh undangan yang terlibat dalam industri musik menyampaikan apresiasi mereka karena telah diundang dalam pertemuan ini. Mereka juga sempat membagikan kasus-kasus yang mereka alami , tetapi belum bisa ditangani karena tidak adanya payung hukum. 

“Ada lagu-lagu saya yang dicover di Youtube oleh entitas yang bahkan kami tidak tahu keberadaannya dan siapa dia. Sementara itu, saya tidak mendapatkan sepeserpun dari lagu yang saya ciptaan tersebut,” ujar musisi sekaligus komposer, Piyu Padi. 

Sebagai informasi, pertemuan ini dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dengan mengundang penyanyi, pencipta lagu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), produser musik, hingga Candra Darusman dari World Intellectual Property Organization (WIPO).

Sementara itu, hak mekanikal merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta yang diberikan kepada label atau perusahaan rekaman untuk melakukan penggandaan mekanikal komposisi musik, lagu atau album rekaman yang nantinya akan diedarkan di pasaran. Hanya saja selama ini, hak mekanikal Indonesia baru mengatur penggandaan melalui media rekaman fisik.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya