Wamenkumham dan DJKI Inisiasi Pembahasan RPP Hak Mekanikal di Bidang Musik

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (RPP) tentang Hak Mekanikal bidang Musik dan/atau Lagu pada Senin, 8 Februari 2021 di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan. 

Pada pertemuan ini, Wamenkumham Eddy mengatakan bahwa pihaknya sebagai pemerintah mengundang diskusi terkait hak mekanikal musik dan/atau lagu untuk membangun payung hukum di tengah berkembangnya platform digital musik dan lagu di tengah masyarakat. Pemerintah akan berusaha netral dan mengakomodir kebutuhan pemusik.

“Kami di pemerintah hanya regulator, yang mengisi (peraturan) adalah teman-teman. Untuk itu kami undang seluruh stakeholder. Silakan berdebat dan berunding, nanti kesepakatan akan kita tuangkan di RPP,” ujar Eddy membuka pertemuan.

Eddy mengatakan bahwa meski 2021 merupakan Tahun Paten, tak ada salahnya memulai pembicaraan tentang Hak Cipta yang rencananya baru akan dicanangkan pada 2022. Harapannya, peraturan ini telah siap diajukan ke DPR begitu memasuki Tahun Pencanangan Hak Cipta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris juga mengatakan hal yang sama bahwa pemerintah tidak akan condong ke pihak manapun dalam perumusan RPP ini.

Dia berharap diskusi tetap terarah dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak. 

“Ini kita undang semua ya mulai dari pemilik hak cipta, produser, CMO, ada LMKN dan penasihat LMKN juga tujuannya biar tidak ada pihak yang merasa tidak dilibatkan dalam RPP ini,” sambungnya. 

Di sisi lain, para musisi dan seluruh undangan yang terlibat dalam industri musik menyampaikan apresiasi mereka karena telah diundang dalam pertemuan ini. Mereka juga sempat membagikan kasus-kasus yang mereka alami , tetapi belum bisa ditangani karena tidak adanya payung hukum. 

“Ada lagu-lagu saya yang dicover di Youtube oleh entitas yang bahkan kami tidak tahu keberadaannya dan siapa dia. Sementara itu, saya tidak mendapatkan sepeserpun dari lagu yang saya ciptaan tersebut,” ujar musisi sekaligus komposer, Piyu Padi. 

Sebagai informasi, pertemuan ini dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dengan mengundang penyanyi, pencipta lagu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), produser musik, hingga Candra Darusman dari World Intellectual Property Organization (WIPO).

Sementara itu, hak mekanikal merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta yang diberikan kepada label atau perusahaan rekaman untuk melakukan penggandaan mekanikal komposisi musik, lagu atau album rekaman yang nantinya akan diedarkan di pasaran. Hanya saja selama ini, hak mekanikal Indonesia baru mengatur penggandaan melalui media rekaman fisik.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya