Wamenkumham Canangkan 2021 Sebagai Tahun Paten

Yogyakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan Eddy Hiariej mencanangkan Tahun 2021 sebagai Tahun Paten Nasional.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka acara Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Renstra Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2020-2024 dan Workshop KI dan KIK Tingkat Lanjut Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham pada hari Selasa, (30/3/2020) di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta.

Eddy mengatakan pencanangan ini sebagai upaya DJKI Kemenkumham selaku pemerintah untuk mewujudkan pembangunan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia yang tepat sasaran dan terarah.

Menurutnya, Indonesia pada tahun 2019 telah mencatatkan kontribusi KI sebesar Rp 1.105 triliun atau kurang lebih 7 persen dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.

Capaian kontribusi KI pada PDB ini mencatatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dalam persentase kontribusi Ekonomi Kreatif berbasis KI terhadap PDB.

“Hal ini mengindikasikan sektor ekonomi kreatif berbasis KI ini tidak bisa diremehkan karena memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” ucap Eddy.

Selain itu, capaian tersebut juga linier dengan visi Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan bahwa ekonomi kreatif berbasis KI sebagai poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital.

Mengingat pentingnya sistem KI dalam membangun perekonomian nasional, Eddy meminta peran aktif Kanwil Kemenkumham merangkul berbagai pihak, seperti Kementerian/Lembaga terkait, pelaku usaha, lembaga penelitian dan pengembangan serta perguruan tinggi di daerah untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya.

“Peran aktif Kanwil Kemenkumham, Pemda, Perguruan Tinggi, dan Para Pelaku Industri sangat dibutuhkan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dengan memanfaatkan KI,” ujar pria kelahiran Ambon ini.

Melalui kegiatan ini, diharapkan peran Kanwil Kemenkumham dapat menyampaikan informasi mengenai pelindungan KI sesuai dengan rencana strategis (Renstra) DJKI 2020-2024.Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan salah satu poin penting dari Renstra DJKI 2020-2024 adalah Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual di wilayah.

“Keberadaan pembentukan Klinik KI diharapkan menjadi wadah untuk mendiseminasi, mengadvokasi, mendorong potensi KI di wilayah serta mengawal program-program pemerintah di bidang KI,” kata Freddy.

Menurutnya, dalam membentuk Klinik KI yang optimal dibutuhkan peran penting agen diseminasi KI yang berkualitas, professional dan representasi pada setiap Kanwil Kemenkumham.

“Karenanya, selaku perpanjangan tangan unit pusat, Kanwil Kemenkumham perlu diberikan pembekalan berupa penguatan pemahaman dan penyelarasan pengetahuan tentang KI bagaimana praktik pendaftaran sampai dengan fasilitasi komersialisasnya,” tutur Freddy.

Sebagai informasi, rakornis renstra ini dihadiri oleh 76 orang peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Seluruh Indonesia.

Adapun Workshop KI dan KI Tingkat Lanjut dihadiri 124 peserta yang terdiri dari Kabidyankum, Kasubid Pelayanan KI dan Operator KI Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya