Wamenkumham Canangkan 2021 Sebagai Tahun Paten

Yogyakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan Eddy Hiariej mencanangkan Tahun 2021 sebagai Tahun Paten Nasional.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka acara Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Renstra Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2020-2024 dan Workshop KI dan KIK Tingkat Lanjut Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham pada hari Selasa, (30/3/2020) di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta.

Eddy mengatakan pencanangan ini sebagai upaya DJKI Kemenkumham selaku pemerintah untuk mewujudkan pembangunan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia yang tepat sasaran dan terarah.

Menurutnya, Indonesia pada tahun 2019 telah mencatatkan kontribusi KI sebesar Rp 1.105 triliun atau kurang lebih 7 persen dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.

Capaian kontribusi KI pada PDB ini mencatatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dalam persentase kontribusi Ekonomi Kreatif berbasis KI terhadap PDB.

“Hal ini mengindikasikan sektor ekonomi kreatif berbasis KI ini tidak bisa diremehkan karena memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” ucap Eddy.

Selain itu, capaian tersebut juga linier dengan visi Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan bahwa ekonomi kreatif berbasis KI sebagai poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital.

Mengingat pentingnya sistem KI dalam membangun perekonomian nasional, Eddy meminta peran aktif Kanwil Kemenkumham merangkul berbagai pihak, seperti Kementerian/Lembaga terkait, pelaku usaha, lembaga penelitian dan pengembangan serta perguruan tinggi di daerah untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya.

“Peran aktif Kanwil Kemenkumham, Pemda, Perguruan Tinggi, dan Para Pelaku Industri sangat dibutuhkan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dengan memanfaatkan KI,” ujar pria kelahiran Ambon ini.

Melalui kegiatan ini, diharapkan peran Kanwil Kemenkumham dapat menyampaikan informasi mengenai pelindungan KI sesuai dengan rencana strategis (Renstra) DJKI 2020-2024.Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan salah satu poin penting dari Renstra DJKI 2020-2024 adalah Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual di wilayah.

“Keberadaan pembentukan Klinik KI diharapkan menjadi wadah untuk mendiseminasi, mengadvokasi, mendorong potensi KI di wilayah serta mengawal program-program pemerintah di bidang KI,” kata Freddy.

Menurutnya, dalam membentuk Klinik KI yang optimal dibutuhkan peran penting agen diseminasi KI yang berkualitas, professional dan representasi pada setiap Kanwil Kemenkumham.

“Karenanya, selaku perpanjangan tangan unit pusat, Kanwil Kemenkumham perlu diberikan pembekalan berupa penguatan pemahaman dan penyelarasan pengetahuan tentang KI bagaimana praktik pendaftaran sampai dengan fasilitasi komersialisasnya,” tutur Freddy.

Sebagai informasi, rakornis renstra ini dihadiri oleh 76 orang peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Seluruh Indonesia.

Adapun Workshop KI dan KI Tingkat Lanjut dihadiri 124 peserta yang terdiri dari Kabidyankum, Kasubid Pelayanan KI dan Operator KI Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya