Makassar – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menegaskan bahwa musik harus mampu menghidupi penciptanya melalui tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel. Pemerintah mendorong pembenahan kelembagaan dan penguatan sistem pengelolaan royalti untuk memastikan pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari karyanya.
“Musik boleh dinikmati oleh semua orang, tetapi hak ekonomi atas musik harus tetap dihormati,” tegas Eddy dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) di Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 28 Agustus 2026.
Menurutnya, musik merupakan ekspresi budaya sekaligus aset ekonomi. Karena itu, keberhasilan tata kelola royalti harus diukur dari ketepatan dan keadilan penyalurannya kepada pemilik hak. Transparansi juga harus memungkinkan pencipta mengetahui karya yang digunakan, cara penghitungan royalti, pihak penerima, serta tindak lanjut apabila terjadi ketidaksesuaian. Pemerintah turut mendorong penguatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai rujukan data untuk mendukung pengelolaan royalti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyoroti pentingnya pembaruan kebijakan untuk memperkuat pelindungan hak cipta di tengah perkembangan teknologi. Salah satu perhatian pemerintah ialah pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang tetap menghormati kreativitas manusia.
“Dipastikan bahwa AI itu adalah alat bantu. Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI secara otonom tidak dipandang sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta karena hak cipta merupakan hasil kreasi manusia,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menekankan pentingnya pencatatan ciptaan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat bukti kepemilikan ketika terjadi sengketa. Pemerintah telah memberikan kebijakan biaya pencatatan ciptaan sebesar Rp0 atau gratis. DJKI tengah mengembangkan PDLM dan berkoordinasi dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) untuk mendukung pengelolaan informasi lagu dan musik yang lebih akuntabel berbasis data pencatatan tersebut.
"Anda semua juga perlu tahu bahwa Indonesia saat ini juga menginisiasi penguatan sistem royalti lintas negara (cross-border royalty) agar pemanfaatan karya musisi Indonesia di pasar internasional dapat ditelusuri dengan lebih baik," lanjutnya.
Dari perspektif pelaku industri, Ratri Ninditya (Ninin) yang mewakili Koalisi Seni mengapresiasi upaya pemerintah dalam membenahi tata kelola hak cipta dan royalti musik. Namun, ia menyoroti perlunya intervensi pemerintah dalam isu ketimpangan posisi tawar pencipta ketika berhadapan dengan perusahaan dalam kontrak dan lisensi.
“Perlu ada batas minimum royalti dan standar baku lisensi untuk mengatasi ketimpangan posisi tawar pencipta,” tegas Ninin,
Ninin juga menyoroti posisi tawar pencipta Indonesia ketika berhadapan dengan penyedia layanan musik digital (digital service providers/DSP). “Kita tidak punya daya tawar ketika DSP masuk sehingga royalti di Indonesia kecil. Pemerintah perlu mewajibkan platform asing membuka perwakilan di Indonesia agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan lebih efektif,” ungkapnya.
Selain itu, Koalisi Seni mendorong pengaturan penggunaan karya sebagai data pelatihan AI agar pencipta tetap memiliki kendali dan memperoleh remunerasi yang layak, serta meminta kejelasan ketentuan fair use atau penggunaan wajar.
Untuk memperkuat pelindungan hukum, musisi dan pencipta lagu dapat mencatatkan ciptaannya melalui layanan resmi DJKI di hakcipta.dgip.go.id. Pencipta juga perlu menyimpan bukti penciptaan, memastikan kepemilikan karya tercatat dengan benar, serta memahami ketentuan kontrak dan lisensi sebelum menyetujuinya. Langkah tersebut penting untuk memperkuat posisi pencipta dalam memperjuangkan hak ekonomi sekaligus mewujudkan ekosistem musik Indonesia yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.
Selasa, 28 Juli 2026
Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
Minggu, 19 Juli 2026
Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.
Sabtu, 18 Juli 2026
Rabu, 28 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026