DJKI dan Imarindo Dorong Standar Kontrak Artis untuk Lindungi Hak dan Kepastian Bisnis

Makasar - Ketidakjelasan honorarium, pembagian komisi, pembatalan pekerjaan, hingga pemanfaatan karya tanpa izin yang memadai masih menjadi risiko dalam hubungan kerja di industri musik. Persoalan dapat muncul ketika kesepakatan hanya mengandalkan komunikasi lisan atau percakapan melalui pesan singkat, sementara hak, kewajiban, dan batas kewenangan setiap pihak tidak dirumuskan secara jelas dalam kontrak. Pemahaman terhadap manajemen kontrak menjadi penting untuk melindungi artis sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis musik.

Sekretaris Jenderal Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) sekaligus manajer D’MASIV, Sisil Susilo, menekankan pentingnya memahami isi kontrak sebelum menyepakati kerja sama. Kontrak yang dipahami dengan baik dapat menjadi pedoman bagi artis, manajer, penyelenggara acara, dan pihak lain untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing sejak awal kerja sama.

“Kontrak bukan sekadar formalitas. Kontrak adalah peta hak, kewajiban, batas kewenangan, dan cara menyelesaikan masalah,” ujarnya pada acara Konferensi Musik Indonesia di Claro Hotel, Makasar, pada Rabu, 28 Oktober 2026. 

Sejumlah persoalan yang perlu diantisipasi mencakup penggunaan nama, foto, suara, video, dan rekaman artis untuk kepentingan promosi maupun pemanfaatan komersial. Sisil menekankan bahwa ruang lingkup penggunaan tersebut perlu dijelaskan, termasuk tujuan, media, dan durasinya. Pengaturan serupa diperlukan untuk royalti, rekaman master, serta hak atas karya musik agar setiap pihak mengetahui hak yang dimiliki dan izin yang dapat diberikan.

Oleh sebab itu, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Achmad Iqbal Taufiq, mengingatkan bahwa risiko kontrak meningkat ketika ruang lingkup kesepakatan tidak dirumuskan secara terukur. Karena itu, kontrak perlu menjelaskan para pihak, objek perjanjian, kewajiban, aliran pembayaran, serta risiko yang mungkin muncul selama kerja sama berlangsung.

Dia juga menekankan pentingnya kemampuan untuk membedakan hak cipta dan hak terkait dalam pemanfaatan musik. Hak cipta melindungi karya cipta, termasuk komposisi musik dan lirik, sedangkan hak terkait mencakup kepentingan hukum pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Satu lagu yang direkam dan dipublikasikan dapat melibatkan beberapa lapisan hak dengan pemegang hak yang berbeda. Oleh sebab itu, pihak yang membuat perjanjian perlu memastikan siapa pemegang haknya dan apakah pihak yang memberikan izin benar-benar memiliki kewenangan atas hak yang dimaksud.

“Satu izin tidak otomatis mencakup semua hak. Pastikan kewenangan pemberi izin untuk setiap lapisan hak. Jangan menggunakan istilah ‘hak musik’ secara umum tanpa menjelaskan hak yang dimaksud,” tekan Iqbal. 

Ketentuan lisensi sebaiknya menyebutkan secara spesifik objek yang digunakan, bentuk pemanfaatan, media, wilayah, jangka waktu, tujuan, eksklusivitas, serta imbalan yang disepakati. Dengan demikian, pembayaran honorarium atas penampilan artis tidak serta-merta ditafsirkan sebagai izin untuk merekam, mengunggah, atau mengeksploitasi karya dan pertunjukan tersebut.

Selain hak cipta dan hak terkait, kontrak juga perlu memperhatikan pelindungan data pribadi dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Materi Iqbal menggarisbawahi perlunya pengaturan mengenai penggunaan foto, video, nama, suara, dan rekaman, termasuk pemanfaatannya untuk sintesis suara, avatar, tiruan digital, atau pelatihan AI. Pengaturan tersebut perlu disesuaikan dengan tujuan pemrosesan, dasar hukum, media penggunaan, serta batas waktu pemanfaatannya.

DJKI mengimbau para pencipta lagu dan pelaku industri musik untuk memastikan kejelasan kepemilikan serta penggunaan hak atas karya dalam setiap kerja sama. Pencipta lagu juga dapat mencatatkan ciptaannya melalui layanan resmi pencatatan hak cipta DJKI di hakcipta.dgip.go.id. Pencatatan membantu mendokumentasikan ciptaan dan dapat menjadi salah satu alat bukti administratif ketika diperlukan. Dengan memahami kontrak dan mencatatkan karya, pelaku industri musik dapat membangun kerja sama yang lebih transparan sekaligus memperkuat pelindungan atas karya dan hak yang melekat padanya.





TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Merek Terdaftar, Kopi Malotong Sukses Tembus Pasar Global

Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.

Selasa, 28 Juli 2026

Mengkal di Luar, Manis dan Lembut di Dalam. Kenalan Yuk dengan Sawo Sukatali

Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.

Minggu, 19 Juli 2026

Pengawasan Tiga Indikasi Geografis di Bali: Menjaga Warisan, Menguatkan Nilai Ekonomi Masyarakat

Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.

Sabtu, 18 Juli 2026

Selengkapnya