Urgensi Pembangunan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal

Kekayaan intelektual komunal (KIK) dapat menjadi pendorong perekonomian masyarakat daerah serta merupakan perekat identitas bangsa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga saat dialog dalam program Profit CNBC Indonesia, Senin 25 Oktober 2021.

“KIK ini sebagai pembuktian dan dapat menjadi modal promosi terkait jati diri kebudayaan bangsa,” kata Daulat.

Daulat berpendapat bahwa KIK merupakan aset bangsa yang besar yang harus dipelihara dan dipertahankan serta dilindungi. Sehingga perlu adanya pusat data nasional KIK sebagai langkah protektif jika ada pihak asing atau negara lain yang hendak mengklaim.

“Kalau bicara klaim mengklaim itukan bicara pembuktiannya apa kita sebagai pemilik itu. salah satu pembuktian di dalam hukum itu adalah data. dan data base negara itu adalah yang paling valid,” ungkap Daulat.

Selain itu, pusat data nasional KIK ini juga  dapat mempermudah akses dalam mencari informasi terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis.

Menurut Daulat, saat ini data-data inventarisasi KIK tersebar di beberapa kementerian/ lembaga. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM  sedang berupaya untuk mengintegrasikan data yang tersebar tersebut ke pusat data nasional KIK yang dimiliki DJKI.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah inventarisasi KIK yang tercatat di DJKI berjumlah 1651 surat pencatatan.

“Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteriksik budaya yang berbeda,” ucap Daulat.

Daulat berharap agar ke depannya integrasi data KIK antar kementerian lembaga ini dapat terlaksana segera, sehingga pemanfaatan data KIK dapat memperkuat kedaulatan bangsa Indonesia.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya