Yogyakarta - Sebagai bentuk implementasi kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Institusi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha dalam rangka penyempurnaan dokumen permohonan paten, DJKI rutin mengadakan pelayanan yang bersifat jemput bola untuk percepatan pemeriksaan permohonan.
Salah satunya, yaitu kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha yang diselenggarakan pada tanggal 21 s.d 23 November 2023 di Universitas Muhammad Dahlan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Koordinator Permohonan dan Publikasi Slamet Riyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan sistem pelindungan paten di Indonesia semakin lama semakin baik. Hal tersebut dapat terlihat dari peningkatan jumlah permohonan paten dalam negeri setiap tahunnya.
“Berdasarkan statistik di tahun 2021, jumlah permohonan paten dalam negeri mencapai kurang lebih 5000 permohonan, artinya ada kenaikan yang cukup signifikan terhadap jumlah permohonan paten dalam negeri,” kata Slamet.
Selain itu, pada kesempatan yang sama Slamet juga menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini tidak hanya bermuara pada peningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, tetapi juga untuk mendorong komersialisasi kekayaan intelektual (KI), terutama paten, di Provinsi DIY.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi menerangkan bahwa pelindungan KI telah menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
“Menurut Global Innovation Index tahun 2021, peringkat Indonesia dalam jumlah permohonan paten sederhana naik dari peringkat 38 pada tahun 2020 menjadi peringkat 27 pada tahun 2021. Hal ini tentunya merupakan angin segar bagi dunia inovasi dan invensi teknologi terutama di Provinsi DIY,” ucap Yustina.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Ahmad Dahlan Muchlas menyampaikan paten merupakan salah satu karya yang dihasilkan pada setiap kegiatan penelitian dan harus dioptimalkan komersialisasinya.
“Banyak penelitian yang didaftarkan hanya sebagai pengakuan terhadap negara saja, tidak dengan optimalisasi komersialisasinya. Oleh sebab itu, hal ini harus kita dorong terkait komersialisasi paten dalam negeri,” ungkap pungkas.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini dilakukan penyerahan sertifikat paten sejumlah 2 sertifikat yaitu paten dengan judul Kuvet Kaca Untuk Sampel Gas pada Pengujian Spektroskopi untuk Universitas Ahmad Dahlan dan Paten dengan judul Mesin Pemotong Filamen Komposit untuk Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (Mch/sas)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025