Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar pertemuan dengan Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG) untuk membahas upaya peningkatan pendaftaran produk indikasi geografis (IG) Indonesia yang berlangsung di Gedung DJKI pada hari Kamis, 19 Januari 2023.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa Indonesia sebetulnya memiliki banyak sekali potensi IG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita ingin mendorong IG ini terdaftar. Karena sebenarnya kita memiliki potensi yang jauh lebih banyak dibanding negara-negara lain. Jangankan untuk hasil rempah dan perkebunan, untuk kopi saja, Indonesia memiliki 300 jenis kopi. Nah itu bisa kita dorong,” kata Kurniaman.
Adapun upaya DJKI dalam meningkatkan pendaftaran IG ini diantaranya adalah melakukan sosialisasi dan diseminasi ke daerah-daerah, menyederhanakan penyusunan dokumen deskripsi IG, dan membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang pemeriksaan substantif IG.
Selain itu, dalam mendukung tahun 2023 sebagai tahun merek, kata Kurniaman, DJKI juga akan menggelar GI Drafting Camp sebagai program unggulan. GI Drafting Camp merupakan pelatihan penyusunan draft dokumen deskripsi permohonan IG.
“Kita nanti akan terlibat secara langsung di dalam program-program bagaimana menyusun dokumen deskripsi yang baik,” ujarnya.
Karenanya, Kurniaman berharap pada pertemuan ini adanya masukan dari Tim Ahli Indikasi Geografis terkait dengan program-program yang telah dan akan dilakukan oleh DJKI untuk meningkatkan pendaftaran IG.
Namun, dirinya juga menuturkan bahwa terdapat tantangan yang harus dihadapi selain dari persoalan pendaftaran IG, yaitu bagaimana mempromosikan, menjaga kualitas dan reputasi dari IG yang telah terdaftar.
“Itu kan tidak menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kita harus menjalin koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian lembaga terkait lainnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim independen yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi IG dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan IG nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar seri Webinar Edukasi Kekayaan intelektual yang kesepuluh dengan tema “Tingkatkan Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual” pada Rabu, 19 Maret 2025. Acara ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, yang menekankan tentang pentingnya strategi nasional yang komprehensif dalam pengelolaan KI.
Rabu, 19 Maret 2025
Jumat, 21 Maret 2025
Jumat, 21 Maret 2025
Jumat, 21 Maret 2025