Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali memperkuat hubungan bilateral dengan Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) melalui pertemuan resmi yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada Jumat, 11 Juli 2025. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen kedua negara dalam mengimplementasikan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada tahun sebelumnya.
Pertemuan bilateral ini menjadi momentum strategis dalam mempererat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual (KI), terutama dalam mendukung pembangunan sistem KI yang inklusif dan kompetitif di tingkat internasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan apresiasi atas komitmen SAIP dalam melanjutkan kerja sama yang telah dibangun. “Sungguh merupakan kehormatan dan hak istimewa yang besar bagi kami untuk bertemu kembali dengan seluruh delegasi dari Saudi setelah pertemuan kita tahun lalu,” ujar Razilu.
Dalam kesempatan tersebut, Razilu juga memaparkan sejumlah capaian DJKI, termasuk total 1.740.000 permohonan kekayaan intelektual yang diterima sejak 2015 hingga 2024. Ia juga menyoroti empat program unggulan DJKI tahun 2025, yaitu Eksplorasi Kekayaan Intelektual Indonesia, Percepatan Pemrosesan Aplikasi KI, Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), serta Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (MIPC/KKIB).
“Keempat program ini dirancang untuk mempercepat pertumbuhan permohonan KI nasional serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan KI,” tambahnya.
Sementara itu, Chief Executive Officer SAIP, Dr. Abdulaziz Al Swailem, menyampaikan harapan agar pertemuan bilateral ini dapat memperkuat sinergi antara Indonesia dan Arab Saudi. “Kami sangat menghargai hubungan kemitraan yang telah terjalin dengan Indonesia, dan kami berharap kerja sama ini terus berkembang dalam mendukung sistem kekayaan intelektual yang lebih kuat dan berdaya saing,” ujar Abdulaziz.
Ia juga menegaskan komitmen SAIP untuk terus menjalin kolaborasi aktif, khususnya dalam penguatan kebijakan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan peningkatan kualitas layanan KI di kedua negara.
Pertemuan ini diharapkan menghasilkan langkah konkret dalam pengembangan kerja sama teknis, pertukaran informasi, serta peningkatan kapasitas kelembagaan antara DJKI dan SAIP guna mendukung sistem kekayaan intelektual yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026