Indonesia dan Rusia Jajaki Penguatan Kerja Sama Kekayaan Intelektual

Jenewa – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan bilateral dengan Delegasi Federasi Rusia di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Rabu, 10 Juli 2025. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama teknis dan peningkatan kapasitas di bidang kekayaan intelektual (KI) antara kedua negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan pentingnya kolaborasi internasional untuk menghadapi tantangan global di sektor KI. “Indonesia dan Rusia memiliki potensi besar untuk bertukar pengalaman, terutama dalam memperkuat sistem pelindungan paten, merek, desain industri, dan hak cipta di era digital. Kami berkomitmen untuk membuka ruang kerja sama yang lebih konkret,” ujarnya.

Delegasi Rusia dipimpin oleh Kepala Russian Federal Service for Intellectual Property (Rospatent), Yuri Zubov. Dalam kesempatan tersebut, Rusia mengundang DJKI untuk hadir dalam IP Forum yang akan digelar pada Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan 70 tahun berdirinya Rospatent.

“Forum ini dirancang sebagai ajang internasional untuk berbagi wawasan mengenai sistem kekayaan intelektual global,” kata Zubov.

Kedua pihak juga sepakat untuk menyusun Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar kerja sama resmi antara DJKI dan Rospatent. Ruang lingkup MoU mencakup pertukaran keahlian, pelatihan teknis, hingga penguatan sistem pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual.

“Kami melihat kerja sama ini sebagai dorongan bagi pertumbuhan bersama di bidang kekayaan intelektual. Dengan saling bertukar pengetahuan dan pengalaman, kita akan menciptakan standar yang lebih kuat dan relevan secara global,” tambah Zubov.

Razilu menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan bahwa MoU akan menjadi landasan bagi implementasi konkret di masa depan. “MoU ini akan menjadi fondasi bagi langkah konkret ke depan, baik dalam digitalisasi sistem, peningkatan kualitas pemeriksaan kekayaan intelektual, maupun dukungan terhadap pelaku usaha dan inovator di kedua negara,” tutupnya.

Pertemuan bilateral ini memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi kekayaan intelektual global serta mencerminkan komitmen DJKI untuk terus mendorong sinergi pelindungan KI lintas negara di tengah dinamika teknologi dan inovasi yang semakin pesat.

 



LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya