Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka stan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) pada pembukaan Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan HAM Tahun Anggaran 2024 yang digelar oleh Direktorat Jenderal HAM di Hotel Borobudur Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Pemajuan dan penegakan HAM menyangkut banyak sekali aspek, salah satunya hak atas kekayaan intelektual. Kreativitas dan inovasi yang merupakan aset intelektual dapat dilindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan serta memberikan benefit bagi para pemilik KI. Meningkatkan pemahaman masyarakat atas pentingnya pelindungan KI merupakan salah satu tugas utama DJKI agar KI dapat terus berkembang tanpa diskriminasi dan diduplikasi oleh pihak lain.
Guna mendukung hal tersebut, DJKI terus berupaya untuk hadir di tengah masyarakat dengan memberikan konsultasi KI secara langsung.
Analis Permohonan Kekayaan Intelektual DJKI, Sarah Nainggolan mengatakan bahwa antusiasme para pengunjung pada stan layanan ini sangat baik khususnya tentang layanan konsultasi merek. Para pengunjung dapat berkonsultasi secara langsung untuk mendapatkan informasi tentang pentingnya pelindungan KI.
“Sebagian besar pengunjung yang hadir sebenarnya sudah paham tentang kekayaan intelektual, namun masih belum paham tentang tata cara pendaftarannya, terlebih proses bisnis di DJKI” jelas Sarah.
Wilu yang merupakan salah satu pengunjung stan, sengaja datang untuk berkonsultasi mengenai merek. Wilu mengatakan bahwa tujuannya datang untuk mencari informasi mengenai tata cara pendaftaran dan biaya yang diperlukan.
Senada dengan Wilu, Hendra dari International Corporate Governance Network (ICGN) mengunjungi stan layanan ingin berkonsultasi mengenai pelindungan KI.
“Saya kesini untuk mencari informasi bagaimana cara pendaftaran KI dan berapa lama masa pelindungannya,” ujar Hendra.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk dapat melindungi karya atau inovasi mereka agar tidak diduplikasi pihak lain yang dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
Pada kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly turut melakukan kunjungan ke stan layanan konsultasi KI dan memberikan dukungannya agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan.
“Karena itu, kita di Kementerian hukum dan HAM harus terus berupaya memastikan seluruh elemen untuk berkomitmen menerapkan HAM baik ketika membuat maupun menjalankan kebijakan agar berdaya guna,” tutur Yasonna. (Eys/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025