Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik, DJKI Usulkan Penambahan Jabatan Fungsional Analis KI

JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mengusulkan pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis Kekayaan Intelektual (KI) serta revisi JFT Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Desain Industri.

Usulan tersebut disampaikan oleh Tim Penyusun Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat DJKI kepada tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada rapat Ekspose Usulan Jabatan Fungsional di lingkungan Kemenkumham yang dilakukan secara virtual, Selasa (6/4/2021).

“Terdapat urgensi pada standardisasi jabatan dalam proses bisnis DJKI untuk meningkatkan capaian PNBP yang diharapkan. Sampai saat ini, DJKI telah memiliki Jabatan Fungsional Tertentu, yaitu Pemeriksa Merek, Paten, dan Desain Industri yang secara lingkup pekerjaan berfokus pada pemeriksaan substantif. Selain ketiga jabatan tersebut, masih diperlukan peningkatan kompetensi pegawai dalam pengelolaan manajemen kekayaan intelektual, tetapi belum ada Jabatan Fungsional Tertentu yang mewadahinya,” jelas Sekretaris DJKI Chairani Idha dalam sambutannya.

Idha juga menyatakan bahwa adanya penambahan JFT Analis KI sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik. Hingga saat ini, jumlah permohonan kekayaan intelektual terus meningkat setiap tahun dan adanya target waktu penyelesaian permohonan sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Idha berharap dengan adanya pembentukan JFT Analis KI serta revisi JFT Pemeriksa ini, DJKI dapat melaksanakan tugas dan menjawab harapan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik terkait Kekayaan Intelektual. Selain itu, usulan pembentukan JFT Analis KI ini juga memiliki tujuan sebagai jaminan profesionalitas dan membangun semangat karir para pegawai DJKI

Sebagai informasi, pada masa pandemik tahun 2020, DJKI berhasil melampaui target capaian PNBP sebesar 190% senilai Rp800 miliar. Pada tahun 2021, DJKI memiliki target capaian PNBP hingga menyentuh angka 1 trilliun. (SYL/AM)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya