Upaya DJKI dalam Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Tahun Hak Cipta

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mendorong jajarannya untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca Covid-19. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Razilu Intelektual menerjemahkan arahan tersebut dengan memaksimalkan potensi ekonomi kreatif di Indonesia yang terus berkembang baik selama pandemi.

DJKI merekam pencatatan hak cipta yang diterima per 1 Maret 2020 sampai dengan 18 Maret 2022 telah mencapai 150.852. Angka ini telah meningkat tajam dibanding pencatatan pada tahun sebelumnya.

“Selama masa pandemi, kami melihat peningkatan pencatatan hak cipta yang cukup signifikan apalagi ketika pencatatannya diubah melalui digital. Saya optimis akan naik hingga 15-20 kali lipat,” ujar Razilu pada Kamis, 2 Desember 2021.

Sejalan dengan keyakinan itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menegaskan bahwa DJKI telah membangun sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan pencipta karya untuk melindungi karyanya dalam waktu kurang dari 10 menit saja.

“Mulai dari anak-anak sampai orang dewasa dari background apa saja baik itu musisi, penulis buku, content creator dan lain sebagainya bisa membuat permohonan pencatatan di sistem tersebut. Paling lama selesainya 10 menit, asalkan semua dokumennya sudah disiapkan,” ujar Anggoro pada wawancaranya hari ini, 18 Maret 2022 di Jakarta.


Pencatatan ini menurut Anggoro adalah sebagai bukti hukum apabila suatu hari karya disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin. Sementara, hak cipta sendiri sebenarnya telah melekat pada diri setiap pencipta karya. 

“Ini adalah bukti awal bahwa karya benar dibuat oleh yang bersangkutan, jadi pencipta bisa merasakan keamanan dalam berkarya. Jika nanti ada pembajakan, hanya pemilik hak cipta yang bisa membuat pengaduan,” lanjutnya.

DJKI sendiri telah menangani aduan-aduan pelanggaran hak cipta melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. DJKI telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menghapus pembajakan karya. 

Menyoal Royalti Musik dan Buku

Anggoro mengatakan bahwa pengelolaan royalti di Indonesia memiliki payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, peraturan tersebut merupakan penguatan pelaksanaan pelindungan hak ekonomi dari pencipta/pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait.

“Saat ini kami sedang membuat rancangan revisi PP 56 tahun 2021 yang akan lebih berpihak pada para musisi,” jelas Anggoro.

Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan penarikan royalti buku melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). DJKI dibantu IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia), PRCI (Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia)/ Lembaga Manajemen Kolektif bidang literasi/buku, dan stakeholder bidang literasi yang melakukan kajian dan telaahan terhadap bentuk-bentuk baru pembajakan buku di e-commerce.


“Langkah-langkah lain yang dilakukan antara lain melakukan peningkatan kualitas regulasi yaitu membuat atau melakukan revisi atas peraturan-peraturan yang ada, serta melakukan bentuk sosialisasi melalui media elektronik, dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” lanjutnya. 

Sebagai catatan, hak cipta menurut undang-undang adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kad/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya