Upaya DJKI Bantu Tingkatkan Kelas UMKM Lokal

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengupayakan kemudahan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam melindungi kekayaan intelektual (KI). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengungkap bahwa UMKM diberi diskon biaya pelindungan KI-nya.

“Pemerintah sadar bahwa UMKM adalah pemutar roda ekonomi Indonesia, sehingga kita berikan diskon khusus untuk para UMKM dalam mendaftarkan ataupun mencatatkan permohonan kekayaan intelektualnya,” ujar Yasonna pada 14 Desember 2022 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mencontohkan pendaftaran pelindungan merek untuk jalur UMKM hanya Rp500 ribu per kelas. Sedangkan, jalur umum sebesar Rp1.800 ribu per kelasnya. 

“Kita beri kemudahan mendaftarkan KI agar bisnis UMKM dapat berkembang pesat bahkan bisa impor, tanpa perlu khawatir mereknya akan ditiru atau diklaim pihak lain,” terang Razilu pada kesempatan terpisah. 

Tidak hanya merek, pendaftaran KI di rezim lain juga mendapatkan diskon. Pencatatan hak cipta UMKM juga mendapatkan diskon 50% yaitu Rp200 ribu dari Rp400 ribu apabila menggunakan jalur umum. 

DJKI juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pembiayaan pelindungan dan sosialisasi KI. Hal ini karena pemahaman masyarakat umum terhadap KI masih rendah. 

“Alasan mengapa permohonan KI kita masih rendah, selain karena masih beratnya di biaya, juga adalah karena masyarakat belum memahami pentingnya melindungi KI. Padahal jika dikomersialkan dengan baik, KI sangat berpotensi mengangkat kelas UMKM lokal kita ke kancah internasional,” lanjut Razilu. 

DJKI juga mengupayakan kemudahan masyarakat dalam melindungi KI. Kini, hampir seluruh layanan KI di DJKI sudah menggunakan sistem online yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. DJKI juga membuka konsultasi online setiap harinya melalui kanal-kanal sosial media, livechat, call center, dan teleconference Siviki. 

“Kami baru saja meluncurkan POP Merek setelah sukses dengan POP Hak Cipta. Harapan kami, layanan cepat ini dapat meningkatkan gairah masyarakat untuk melindungi KI mereka,” pungkas Razilu. 

POP Hak Cipta adalah layanan persetujuan otomatis pencatatan hak cipta. Layanan ini mempercepat proses pencatatan yang awalnya 24 jam menjadi kurang dari 10 menit saja apabila pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan dan berkas yang diperlukan. 

Sementara itu, layanan baru DJKI pada POP Merek memiliki tiga layanan yang juga akan menyelesaikan proses dalam waktu maksimal 10 menit. Layanan tersebut yaitu permohonan perpanjangan merek, petikan resmi merek, dan perjanjian lisensi merek.



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya