Bengkulu Tengah - Bengkulu memiliki produk unggulan yaitu Jeruk Kalamansi. Jeruk ini memiliki tingkat keasaman yang cukup tinggi, namun kaya akan vitamin. Masyarakat setempat sering kali menggunakan Kalamansi sebagai tambahan bumbu dapur dan mengolahnya menjadi sirup segar.
Tumbuh subur di Bumi Rafflesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Jeruk Kalamansi memiliki reputasi yang sudah dikenal masyarakat Indonesia. Namun, hingga saat ini Jeruk Kalamansi belum terlindungi secara hukum sebagai produk indikasi geografis (IG) terdaftar.
Dalam konteks Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah, IG berfungsi untuk melindungi identitas produk daerah yang berkarakteristik khas yang tidak dimiliki oleh daerah lain, dan memastikan bahwa hanya Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah yang benar-benar berasal dari daerah tersebut yang bisa menggunakan nama terkait.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) Kementerian Hukum RI mengirim dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna memverifikasi kondisi lapangan dengan dokumen yang sebelumnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) Kementerian Hukum RI untuk pendaftaran Indikasi Geografis.
Di lapangan, tidak hanya Tim Ahli IG yang datang melakukan pemeriksaan, namun Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua juga turut meninjau lokasi perkebunan Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah.
Kurniaman mengatakan bahwa IG adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk berdasarkan faktor lingkungan geografis. Faktor lingkungan geografis tersebut berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya.
“Perlindungan produk indikasi geografis bukan saja hanya melindungi produknya, akan tetapi juga memberikan jaminan bagi konsumen,” kata Kurniaman saat bertemu Pj. Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni di Rumah Dinas Bupati pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dirinya juga berpesan kepada para petani Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah yang tergabung dalam organisasi Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah (MP2IG-JKBT) agar senantiasa menjaga kualitas dari buah jeruk dan olahan sirupnya.
“Selain itu, apabila permohonan IG Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah ini telah terdaftar, jaga kode keterunutan dalam kemasan produknya nanti. Sehingga, kita bisa melacak produk ini di seluruh Indonesia, apakah produk ini berasal dari anggota kita atau tidak,” ujar Kurniaman.
“Kalau misalnya saya menemukan produk Jeruk Kalamansi di Bekasi, saya tinggal men-scan qr code pada kemasan tersebut, ketahuan nomor registernya, petaninya siapa, dan yang memproduksinya siapa,” sambungnya.
Di samping itu, Pj. Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni menyambut baik dan mengapresiasi perhatian yang diberikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis beserta Tim Ahli IG yang sudah bersedia melakukan pemeriksaan substantif lapangan Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah.
“Saya sangat mendukung perlindungan produk khas daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Heriyandi berharap pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tim Ahli IG memberikan kabar baik untuk Kabupaten Bengkulu Tengah dengan diterbitkannya sertifikat IG untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu.
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025