Tips Permohonan Merek Diterima

Jakarta -   Direktur  Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Nofli memberikan sambutan dalam Webinar “Penggunaan Kata Umum (Deskriptif) Sebagai Merek, Bisakah? dan Bagaimana Membuat Pembeda Bagi Merek Kita” melalui aplikasi Zoom yang diselenggarakan oleh Institut Pandya Astagina, Senin (22/2/21).

Pada kesempatan kali ini dijelaskan bahwa merek merupakan tanda yang dikenakan oleh produk barang ataupun jasa yang digunakan sebagai tanda pengenal memiliki daya pembeda yang kuat sehingga konsumen dapat membedakan identitas suatu produk tertentu dengan produk sejenis lainnya.

“Ketika suatu tanda sering digunakan untuk menunjukkan barang atau jasa tertentu, maka konsumen akan menganggapnya sebagai tanda umum yang hanya mengindikasikan produk itu sendiri,” ujar Nofli. 

Menurut Nofli, tanda yang bersifat deskriptif adalah tanda yang tidak memiliki daya pembeda yang melekat sehingga tidak dapat memperoleh pelindungan. Namun demikian, tanda deskriptif dapat memperoleh pelindungan apabila memperoleh makna lain atau daya pembeda karena penggunaan.

“Daya pembeda tersebut diperoleh karena adanya makna sekunder atau secondary meaning dari tanda yang bersifat deskriptif, selanjutnya dapat didaftarkan sebagai merek,” Kata Nofli. 

Nofli juga menjelaskan bahwa di dalam teori hukum merek, suatu tanda pada merek dapat diklasifikasikan menjadi lima kelompok yaitu tanda yang bersifat ciptaan, tanda yang bersifat acak, tanda yang bersifat sugestif, tanda yang bersifat deskriptif dan tanda yang bersifat generik.

“Tanda bersifat ciptaan, acak (arbitrary), dan sugestif dikelompokkan dalam kategori tanda yang memiliki daya pembeda yang langsung melekat dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan pada saat digunakan.” ungkap Nofli.

Ia berharap bahwa webinar ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para peserta dan dapat memberikan saran serta masukan sebagai bahan pengembangan hukum merek di Indonesia di masa yang akan datang. 

Sebagai informasi, webinar ini juga dihadiri oleh Kasubdit Pemeriksaan Merek DJKI T. Didik Taryadi, Praktisi HKI Suyud Margono dan Ibrahim selaku Hakim Agung RI serta Tasya Safiranita Ramli sebagai moderator.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya