Tingkatkan Peran Sentra KI dan Litbang, DJKI Selenggarakan Rakor Komersialisasi KI

Tingkatkan Peran Sentra KI dan Litbang, DJKI Selenggarakan Rakor Komersialisasi KI

Surabaya - Tanggung jawab pelindungan kekayaan intelektual (KI) tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk perguruan tinggi. Salah satu lembaga atau institusi yang memiliki fungsi pelindungan KI yang berpotensi ekonomi adalah perguruan tinggi melalui pembentukan sentra Kl.

Untuk itu, dalam rangka memaksimalkan peran sentra KI serta meningkatkan sinergi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Koordinasi Sentra KI tentang Komersialisasi Kekayaan Intelektual pada tanggal 29 s.d 30 Maret 2022 di Hotel The Westin, Surabaya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal KI Razilu menyampaikan dalam sambutannya bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi KI yang lebih besar dibandingkan dengan kekayaan fisik (sumber daya alam). Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat menggali potensi Sentra KI dan Litbang di Jawa Timur terutama dalam hal komersialisasi KI.

“Tugas Sentra KI bukan hanya mengelola KI dengan baik, tetapi juga harus dapat memperkenalkan KI ke masyarakat, serta membangun sinergi antara sentra KI di Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian & Pengembangan (Bappedalitbang) dengan DJKI. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan peran dan akses terhadap karya-karya hasil KI yang mampu mendorong perekonomian Indonesia,” ucap Razilu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga mengatakan bahwa DJKI akan mendorong sentra KI dan litbang untuk memaksimalkan perannya masing-masing sehingga KI di Indonesia dapat semakin berkembang.

“Sesungguhnya permasalahan dan perkembangan kekayaan intelektual adalah urusan bersama antara DJKI, sentra KI dan litbang”, ungkap Daulat.



Selain itu, turut hadir dalam acara, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Wisnu Nugroho Dewanto. Dia berharap dapat tercipta agen-agen diseminasi KI yang dapat membantu penyebarluasan informasi serta meningkatkan pelindungan KI.



“Dengan adanya sentra KI pada Balitbangda, diharapkan masyarakat, terutama UKM, dapat memperoleh informasi tata cara pelindungan kekayaan intelektualnya, mengingat besarnya potensi di wilayah Jawa Timur,” ujar Wisnu.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini, DJKI juga menghadirkan layanan konsultasi KI bagi para peserta. Peserta yang akan mendaftar atau mencatatkan permohonan KI-nya dapat berkonsultasi langsung dengan pemeriksa dari DJKI.


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya