Jakarta - Dalam rangka meningkatkan penegakan dan pelindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI), serta sebagai wujud komitmen untuk memberantas barang palsu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali melaksanakan pertemuan dengan Swiss-Indonesia Chamber of Commerce (SwissCham Indonesia) Kamis, 27 Juli 2023 di Gedung Ex-Sentra Mulia, Jakarta Selatan.
Kedatangan SwissCham Indonesia yang kedua ini disambut oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami. Kali ini adalah sebagai bentuk kerja sama lanjutan mengenai penegakan hukum pelanggaran KI yang dilakukan DJKI, khususnya terkait peredaran barang palsu, obat palsu hingga makanan kadaluwarsa yang dijual kembali.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025