Tingkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Berkoordinasi Dengan Bea Cukai

Semarang - Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Emas terkait penanganan dugaan pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual (KI), Jum’at (06/11/2020).

Koordinasi ini dilakukan terkait penanganan barang hasil penindakan upaya pemasukan barang impor dari China oleh PT. LBA yang diduga melanggar KI berupa 185 karton berisi razor atau pisau cukur merek Gillette yang ditemukan petugas Bea Cukai pada Rabu (07/10) lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 26 Oktober 2020, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama DJKI Kemenkumham dan instansi terkait melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar.
Penindakan barang yang diduga melanggar KI ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional bahwa Indonesia merupakan negara yang peduli terhadap pelindungan KI, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi United States Trade Representative (USTR) untuk menghapus Indonesia dari priority watch list yang dirilis setiap tahunnya.
Mewakili DJKI, Kedatangan Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, Christ Andrey Imanuel Napitupulu bersama Kepala Seksi Penindakan, Musa Nababan disambut baik oleh Kepala KPP Bea Cukai TMP Tanjung Emas, Anton Martin yang didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Adi Cahyanto.

Selain itu, jajaran Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan DJKI juga turut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang diterima secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Priyadi.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya