Tingkatkan Layanan Publik, DJKI Sasar Kalimantan Barat Melalui Survei Kepuasan Masyarakat

Pontianak - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) rutin menggelar Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Kali ini, DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkuham Kalimantan Barat menghimpun masyarakat Kota Pontianak sebagai objek sampling survei.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Toman Pasaribu mengatakan diadakannya survei IKM ini dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hasil survei indeks kepuasan masyarakat ini akan memberikan gambaran sudah optimal atau belum pelayanan yang telah dilakukan kepada masyarakat,” kata Toman saat membuka acara di Hotel Mercure Pontianak pada Kamis, 11 November 2021.

Menambahkan hal tersebut, Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI Andrieansjah mengungkapkan bahwa survei IKM bertujuan untuk mengukur kualitas pelayanan DJKI secara objektif.

“Sehingga penilaian masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi DJKI dalam menerapkan standar layanan, proses, dan prosedur operasional untuk meningkatkan pelayanan secara keseluruhan,” ungkap Andrieansjah.

Proses survei dilakukan dengan membagikan kuesioner kepada koresponden yang terdiri dari pelaku usaha, kreator, seniman, inventor, serta akademisi dan perwakilan dari dinas provinsi terkait.

Lebih lanjut Andrieansjah menjelaskan, koresponden diminta untuk mengisi indikator penilaian yang terdiri dari unsur-unsur pelayanan, yakni persyaratan layanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya layanan, sarana dan prasarana pelayanan, serta penanganan pengaduan pelayanan.

“Kami membutuhkan masukan masyarakat terkait produk layanan DJKI mulai dari layanan pencatatan ciptaan, pendaftaran paten, merek dan desain industri dan indikasi geografis,” ucapnya.

Andrieansjah berharap, survei IKM ini dapat menjadi tolok ukur DJKI dalam mengambil strategi kebijakan dalam meningkatkan layanan.

“Jadi DJKI dapat berupaya meningkatkan pelayanannya sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya