Tingkatkan Layanan Publik, DJKI Sasar Kalimantan Barat Melalui Survei Kepuasan Masyarakat

Pontianak - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) rutin menggelar Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Kali ini, DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkuham Kalimantan Barat menghimpun masyarakat Kota Pontianak sebagai objek sampling survei.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Toman Pasaribu mengatakan diadakannya survei IKM ini dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hasil survei indeks kepuasan masyarakat ini akan memberikan gambaran sudah optimal atau belum pelayanan yang telah dilakukan kepada masyarakat,” kata Toman saat membuka acara di Hotel Mercure Pontianak pada Kamis, 11 November 2021.

Menambahkan hal tersebut, Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI Andrieansjah mengungkapkan bahwa survei IKM bertujuan untuk mengukur kualitas pelayanan DJKI secara objektif.

“Sehingga penilaian masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi DJKI dalam menerapkan standar layanan, proses, dan prosedur operasional untuk meningkatkan pelayanan secara keseluruhan,” ungkap Andrieansjah.

Proses survei dilakukan dengan membagikan kuesioner kepada koresponden yang terdiri dari pelaku usaha, kreator, seniman, inventor, serta akademisi dan perwakilan dari dinas provinsi terkait.

Lebih lanjut Andrieansjah menjelaskan, koresponden diminta untuk mengisi indikator penilaian yang terdiri dari unsur-unsur pelayanan, yakni persyaratan layanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya layanan, sarana dan prasarana pelayanan, serta penanganan pengaduan pelayanan.

“Kami membutuhkan masukan masyarakat terkait produk layanan DJKI mulai dari layanan pencatatan ciptaan, pendaftaran paten, merek dan desain industri dan indikasi geografis,” ucapnya.

Andrieansjah berharap, survei IKM ini dapat menjadi tolok ukur DJKI dalam mengambil strategi kebijakan dalam meningkatkan layanan.

“Jadi DJKI dapat berupaya meningkatkan pelayanannya sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya