Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kekayaan Intelektual, DJKI Siap Jalin Kerja Sama Dengan UK IPO

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapat tawaran bantuan program kekayaan intelektual (KI) dari pemerintah Negeri Ratu Elizabeth. Tawaran tersebut merupakan kesepakatan atas terjalinnya kerja sama bilateral antara Inggris dengan Indonesia.

Hal tersebut  disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris sesaat setelah pertemuan bilateral DJKI dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di Kantor Pusat Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, Rabu (2/10/2019).

“Program tersebut bertujuan untuk bantuan teknis dan dukungan dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual di Indonesia,” ujarnya.

Ada tiga komponen KI dalam program bantuan tersebut, pertama mengenai hukum dan peraturan tentang pelindungan KI di Indonesia. Kedua, komersialisasi KI, dan mensosialisasikan pentingnya KI. Ketiga, terkait Penegakan KI di Indonesia.

“DJKI sangat menyambut baik kerja sama ini dan berharap program ini dapat membantu meningkatan kualitas layanan KI dan mengembangkan Sistem KI di Indonesia,” ucap Freddy Harris.

Freddy juga berharap dengan kerja sama bilateral dengan UK IPO ini akan terjalin kesepakatan mengenai  pertukaran data, informasi dan dokumentasi kekayaan intelektual dengan kedua belah pihak.

Selain itu, ia berharap UK IPO dapat memfasilitasi bantuan teknis pelatihan pemeriksaan paten, desain industri, dan pendaftaran merek yang efisien dan relevan dengan pelindungan dan penegakan hukum KI di Indonesia.

“Kerja sama ini akan menghasilkan kolaborasi program pelatihan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan administrasi kantor, pengembangan SDM, pemanfaatan dan mempromosikan peran KI, dan transfer teknologi, serta cara mengkomersialisasi KI,” tutur Freddy menerangkan.

Dengan adanya kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan visi DJKI untuk menjadi Kantor Kekayaan Intelektual Kelas Dunia.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya