Tingkatkan Kualitas Pelayanan, DJKI Gelar FGD Tentang Konsultan KI

Jakarta - Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual, khususnya untuk mewakili kepentingan pemohon dalam mengajukan permohonan KI baik secara nasional maupun internasional.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan hak serta kewajiban konsultan terpenuhi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI yang berlangsung pada tanggal 13 s.d 14 Juli 2022 di Swissotel PIK Avenue, Jakarta.
 

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian Direkur Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto menyebutkan bahwa konsultan KI merupakan mitra yang berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam mengajukan permohonan di bidang KI. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2021 tentang konsultan KI yang selanjutnya akan dilakukan penambahan beberapa instrumen.



“Instrumen pertama adalah pengangkatan konsultan KI. Masih banyak daerah di Indonesia terutama Kalimantan dan Sulawesi yang sampai saat ini masih jarang terdapat profesi sebagai konsultan KI,” ujar Anggoro.

“Instrumen yang kedua adalah Majelis Pengawasan Konsultan yang mana masih menjadi pertanyaan apakah merupakan badan adhokrasi yang fleksibel dan informal atau sebaliknya? Karena hal ini berkaitan dengan penganggaran,’’ tambahnya.

Selanjutnya menurut Anggoro, terkait majelis tersebut yang masih menjadi pertimbangan ialah mengenai pendidikan yang dibutuhkan seperti tingkat dasar, intermediate, sampai lanjutan atau hanya pendidikan yang bersifat pengembangan.



Dalam kesempatan yang sama ia juga menjelaskan instrumen lainnya yang akan didiskusikan pada kegiatan ini seperti hak dan kewajiban konsultan; organisasi profesi; dan pemantauan serta evaluasi konsultan KI.

“Pelaksanaan peraturan pemerintah ini perlu dikaji lebih lanjut seperti apa metodenya, caranya apa dan komponen apa saja yang akan dievaluasi lalu kemudian dapat diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” pungkas Anggoro.

Ia berharap dengan adanya peraturan ini dapat meningkatkan sistem pengawasan dan pembinaan kerja yang berkelanjutan selama menjalankan profesi konsultan dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi konsultan KI di Indonesia. HAB/SYL


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya