Tingkatkan Kualitas Layanan, DJKI Gelar Penguatan dan Evaluasi Data Center

Labuan Bajo -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berkomitmen untuk menjadi kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia. Oleh karena itu, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat harus didukung dengan penguatan sistem KI berbasis digital yang baik.

“Peran sistem teknologi informasi itu sangat penting karena menentukan bagaimana optimalisasi pelayanan DJKI kepada masyarakat,” tutur Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti pada kegiatan Penguatan dan Evaluasi Data Center Kekayaan Intelektual pada Rabu, 8 Juni 2022 di Jayakarta Hotel, Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur. 




Menurutnya dengan berkembangnya teknologi informasi menjadikan peluang bagi DJKI untuk terus melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Karena itu, hal ini merupakan suatu keniscayaan, untuk itu pemerintah harus memiliki sistem berbasis elektronik,” ujar Dede.




Lebih lanjut, SPBE ini memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan kepada instansi pemerintahan dalam rangka terwujudnya pemerintahan digital dan memanfaatkan Pusat Data Nasional (PDN). 

“Perlu diketahui juga bahwa Indonesia telah menyiapkan pusat data nasional di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai suatu upaya untuk mewujudkan pemerintahan digital,” kata Dede. 

Oleh karena itu, kegiatan penguatan dan evaluasi data center KI diselenggarakan dengan tujuan untuk mempersiapkan rencana pengembangan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan DJKI dalam rangka mendukung kualitas layanan Kl menuju arah kebijakan ekonomi digital.

“Di satu sisi, kita tidak hanya memperkuat data center, tetapi kita juga perlu melakukan evaluasi sejauh mana data center KI sudah memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pelindungan KI,” pungkas Dede. (ver/daw)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya