Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Selenggarakan Pelatihan Bahasa Inggris

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Kursus Bahasa Inggris untuk pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJKI secara virtual melalui aplikasi zoom yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 September sampai dengan 15 November 2021.


“Kursus Bahasa Inggris yang sementara ini diikuti oleh 42 peserta dari pejabat administrator, pejabat pengawas, serta jabatan fungsional tertentu (JFT) di lingkungan DJKI merupakan kesempatan bagi peserta untuk dapat mengembangkan kompetensi dalam berbahasa asing khususnya Bahasa Inggris, dan juga demi kemajuan DJKI,” ujar Plt. Kepala Bagian Kepegawaian, Slamet Riyadi dalam sambutan pembukaan kegiatan pada Senin, (20/09/2021).


Plt. Kepala Bagian Kepegawaian juga mengatakan bahwa kursus ini berfokus pada para peserta untuk dapat lebih menguasai Bahasa Inggris sebagai bahasa universal untuk berkomunikasi dengan pihak asing baik secara lisan maupun tulisan. Sebagaimana diketahui semakin banyak permohonan kekayaan intelektual (KI), surat-surat masuk dari negara lain ataupun pelatihan-pelatihan terkait, yang mana menggunakan Bahasa Inggris.


“Saya harap melalui kegiatan ini dapat memberikan semangat dan motivasi bagi kita untuk bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas berlandaskan Tata Nilai PASTI yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif untuk mewujudkan seluruh target capaian kinerja yang telah ditetapkan oleh para pimpinan dan kita semua,” tutupnya.


Sebagai informasi, pengembangan kompetensi merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap pegawai ASN. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur tentang pengembangan kompetensi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada Pasal 203 disebutkan bahwa setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, bahkan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit (minimum) 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya