DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Webinar ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber utama. Andrieansjah menekankan pentingnya sinergi antar sektor untuk membangun ekosistem KI yang berkelanjutan, khususnya melalui sektor pariwisata.

“Pariwisata bukan sekadar sektor hiburan, namun merupakan instrumen strategis dalam membangun daya saing nasional. Melalui pelindungan kekayaan intelektual, seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, dan merek kolektif, kita dapat menciptakan model pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Andrieansjah.

Lebih lanjut, bahwa penguatan pariwisata berbasis KI juga berperan penting dalam pelestarian budaya lokal serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Dalam pemaparannya, disoroti pula konsep IP-Tourism, yakni pemanfaatan potensi kekayaan intelektual dalam ekosistem pariwisata yang mencakup eco-tourism, gastro-tourism, hingga edu-tourism. Contoh sukses dari integrasi ini antara lain wisata kopi Kintamani di Bali dan wisata garam tradisional di Amed, Karangasem, yang memanfaatkan indikasi geografis dan pengetahuan tradisional sebagai daya tarik utama.

DJKI berharap webinar ini dapat membuka wawasan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku pariwisata, dan komunitas kreatif, dalam mengelola potensi KI sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045. (MRW)

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya