Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik dengan Restrukturisasi Organisasi

Jakarta - Demi mewujudkan kantor kekayaan intelektual (KI) berkelas dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik salah satunya dengan melakukan restrukturisasi organisasi. 

Restrukturisasi organisasi merupakan salah satu cara dalam melakukan transformasi organisasi di mana hal ini merupakan suatu proses untuk mempersiapkan dan menata ulang segala sumber daya organisasi serta mengarahkannya untuk mencapai tingkat kinerja daya saing yang tinggi dalam lingkungan yang dinamis dan kompetitif.

Pada tahun 2021, seluruh Unit Utama di Kemenkumham telah mengalami penyederhanaan birokrasi dari organisasi dan tata kerja (Orta) di mana saat ini DJKI menjadi lebih sederhana dari pada tahun 2015, yang terdiri dari 7 (tujuh) unit Eselon II, kemudian terdapat penyederhanaan pada unit Eselon III dari 28 unit menjadi 3 (tiga) unit, dan unit Eselon IV dari 70 unit menjadi 8 (delapan) unit.



“Penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengalihan jabatan administrasi dan pengawas ke Jabatan Fungsional Tertentu, sedangkan jabatan administrasi dan pengawas yang dipertahankan tetap eksis dalam bagan unit organisasi dan tata kerja DJKI sebagai jabatan struktural,” tutur Sekretaris DJKI Sucipto pada Focus Group Discussion Restrukturisasi Organisasi dan Kelembagaan DJKI pada Kamis, 30 Juni 2022 di Sheraton Hotel Gandaria City, Jakarta. 

Saat ini, sebagai Unit Eselon I, DJKI akan melakukan analisa terhadap monitoring dan evaluasi terhadap Orta DJKI untuk mengetahui unit kerja mana saja pada tingkat Bagian/Subdirektorat dan Subbagian/Seksi yang perlu dipertahankan bagan unitnya dan mana yang dapat disederhanakan ke dalam Kelompok Jabatan Fungsional.



“Oleh karena itu, kegiatan ini dilakukan dengan harapan terwujudnya efisiensi dan efektivitas organisasi DJKI secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing,” ungkap Sucipto. 

Lebih lanjut, ia juga berharap dengan restrukturisasi organisasi, DJKI bisa menjadi organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka membangun DJKI menuju World Class IP Office. (ver/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya