Tingkatkan Kesadaran Perlindungan KI, DJKI sambangi Celebes

Manado – Kekayaan Inteletual (KI) merupakan alat yang dapat mendorong perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Baik dari KI Personal seperti Paten, Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Varietas Tanaman, maupun KI Komunal seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD) dan Pengetahuan Tradisional (PT) serta Indikasi Geografis (IG) membutuhkan inovasi dan kreatifitas para anak bangsa.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Kumonal (KIK) di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Kamis (15/08/2019).

Sebanyak 40 peserta yang berasal dari Kanwil, Dinas terkait, Balai Penelitian dan Masyarakat Adat Provinsi Sulawesi Utara mengikuti pendampingan dan penjelasan Inventarisasi KIK. Harapannya, setelah kegiatan ini, para instansi terkait dapat bekerja sama menginvestariskan KIK yang terdapat di Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Sulawesi Utara, Efendi B. Peranginangin menegaskan kepada masing-masing dinas pemerintahan dan masyarakat saling bekerja sama untuk mendata dan menginventarisasi keanekaragaman KIK agar terlindungi.

Terlebih, wilayah Sulawesi Utara merupakan Provinsi paling utara Indonesia yang langsung berbatasan dengan negara lain yang dapat membuka peluang KIK yang dimiliki diakui, dicuri bahkan dibajak oleh negara lain.

“Sudah saatnya seluruh aparatur pemerintah untuk memulai upaya menginventarisasi dan membuat data base ekspresi budaya dibidang Kekayaan Intelektual Komunal di berbagai bidang. Pengetahuan tradisional (Traditional Knowledge), Sumber Daya Genetik, Potensi Indikasi Geografis di daerah masing-masing. Sehingga kekayaan nasional bisa terlindungi secara lebih efektif,” tutur Efendi Peranginangin.

Keanekaragaman dan potensi KIK di Indonesia merupakan salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus dilindungi dan dapat dimanfaatkan sebagai bentuk promosi budaya Indonesia dan meningkatkan potensi ekonomi bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, pemerintah telah memiliki langkah pelindungan sementara untuk mengantisipasi adanya pengakuan, pencurian maupun pembajakan oleh negara lain, yaitu melalui Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang dikelola oleh DJKI secara digital, yang bisa diakses di http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id.

Turut hadir sebagai narasumber Kepala sub Direktorat Pemberdayaan KI, Erbita Dumada Riani, dan Rani Nuradi selaku Kepala Bagian Program dan Pelaporan.

Rani Nuradi menjelaskan saat ini KIK merupakan prioritas nasional karena sebagai Identitas dan Aset Bangsa.

“Pentingnya kesadaran daerah melindungi potensi-potensi yang dimiliki untuk diinventaris agar dapat dikembangkan oleh sektor lain untuk meningkatkan potensi ekonomi daerah,” ujar Rani.

Pada saat yang bersamaan, DJKI juga menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri di Universitas Sam Ratulangi. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk melindungi produk yang mereka hasilkan dengan cara mendaftarkan ke DJKI.

Dalam diskusi ini juga terlihat banyaknya antusias para pelaku usaha di Sulawesi Utara yang berkonsultasi untuk mendaftarkan desain masing-masing produknya. Selain Desain Industri, para narasumber dari pemeriksa Desain Industri juga membuka diskusi untuk masyarakat yang masih awam dengan KI.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya