Jakarta - Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan tidak bisa lepas dari sistem paten. Dengan adanya sistem paten maka seluruh invensi dan inovasi teknologi dapat terlindungi secara baik dan dapat dikomersialisasikan semaksimal mungkin. Sistem paten juga dirancang untuk dapat menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan informasi teknologi kepada masyarakat melalui publikasi paten.
Oleh karena itu, dalam upaya untuk memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan Edukasi Paten Drafting Seri Pertama yang diselenggarakan pada tanggal 8 – 12 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8.
“Kesadaran akan pentingnya pelindungan paten di perguruan tinggi sudah mulai terbangun. Namun sayangnya, jumlah permohonan tersebut hanya didominasi oleh beberapa perguruan tinggi saja yang jika dibandingkan dengan jumlah seluruh perguruan tinggi di Indonesia, persentasinya masih di bawah dari ideal,” ujar Nila Manilawati selaku Ketua Tim kerja Edukasi DJKI.
Lebih lanjut, Nila menyampaikan bahwa salah satu kendala dalam meningkatkan permohonan paten adalah masih kurangnya kemampuan inventor dalam menyusun dokumen permohonan paten atau paten drafting.
“Dokumen permohonan paten harus tersusun dengan baik dan benar agar proses pemeriksaan substantifnya pun dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Oleh karena itu, perlu ditambah kegiatan peningkatan kapasitas atau pelatihan terkait edukasi penyusunan paten drafting ini,” tambah Nila.
Kegiatan ini terutama diprioritaskan bagi perguruan tinggi yang belum memiliki permohonan paten. Pada kesempatan yang sama Nila juga mengenalkan lembaga baru di bawah DJKI yang diberi tugas untuk menyelenggarakan peningkatan kapasitas mengenai kekayaan intelektual kepada masyarakat, yaitu Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia atau yang disingkat EKII.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai proses penyusunan dokumen permohonan paten atau paten drafting dalam rangka mewujudkan peningkatan pelindungan Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia. (Dff/Kad)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025