Tingkatkan Ekonomi Daerah, DJKI Jalin Kerjasama dengan Provinsi Jambi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Provinsi Jambi pada Rabu (18/12/2019) di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M. Dianto. Melalui kesepakatan ini, DJKI berharap dapat membantu peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Provinsi Jambi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual daerahnya.

DJKI akan memberikan asistensi, pelatihan melalui Balitbang Provinsi Jambi mengenai pengisian form, pendaftaran dan meninjau produk daerah yang akan diusulkan sebagai produk kekayaan intelektual. Nota kesepahaman yang akan berlaku selama tiga tahun ke depan ini berfokus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelindungan kekayaan. 

“Ekonomi daerah harus dilindungi. Awalnya dengan KI, awalnya Indikasi Geografis, kemudian merek, patennya, desain industrinya dan cipta. Inilah harapan kami supaya daerah-daerah terstimulus, agar saling memfasilitasi dan mendukung,” ujar Freddy Harris dalam sambutannya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi M. Dianto mengatakan bahwa wilayahnya memiliki banyak potensi indikasi geografis berbentuk kopi, karet, duku dan kelapa sawit. M. Dianto sangat tertarik dengan program kerjasama ini.

“Karena kalau daerah yang demikian itulah potensinya untuk mengurus hak kekayaan intelektual pastinya banyak apalagi kami akan merencanakan mengadopsi dari Kementerian  Koperasi dan UKM adalah dengan mencanangkan one village one product di mana setiap daerah memiliki satu daerah unggulan,” jelasnya.

Daerah Jambi saat ini sudah memiliki beberapa produk Indikasi Geografis yang sudah terdata oleh DJKI.

Penulis: DAW
Editor: KAD



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya