Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melalui Tim Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) di kantor WAMI, L’Avenue Office, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 November 2025.
Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menjadi landasan hukum dalam pengawasan tata kelola dan transparansi lembaga manajemen kolektif di Indonesia. Serta bertujuan untuk memetakan permasalahan khususnya terkait manajemen pengelolaan royalti, melakukan evaluasi, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri
Dalam kegiatan evaluasi, LMK WAMI memaparkan berbagai hal terkait legalitas organisasi, struktur kepengurusan, mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti, sistem manajemen, transparansi laporan publik, serta hasil audit keuangan. Selain itu, WAMI juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya.
Tim Pengawas mencatat seluruh poin hasil paparan serta memberikan berbagai masukan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. WAMI pun menyatakan komitmennya untuk melengkapi dokumen dan data pendukung yang diperlukan oleh Tim Pengawas.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi selaku Ketua Tim Pengawas LMK dan LMKN, menegaskan pentingnya kegiatan evaluasi ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap LMK agar dapat menjalankan fungsinya secara profesional.
“DJKI berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan royalti di Indonesia berjalan transparan, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pencipta dan pemegang hak cipta. Evaluasi ini bukan semata pengawasan, tetapi juga langkah pembinaan agar LMK dapat tumbuh menjadi lembaga yang sehat dan terpercaya,” ujar Arie.
Arie menambahkan bahwa hasil evaluasi akan dirangkum dalam laporan resmi Tim Pengawas untuk disampaikan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai laporan evaluasi serta pimpinan DJKI sebagai dasar rekomendasi kebijakan selanjutnya.
Pelaksanaan evaluasi bertujuan untuk menciptakan ekosistem hak cipta musik yang semakin kuat, transparan, dan berkeadilan.
Kabupaten Tapin tengah menaruh perhatian besar pada pelindungan hukum aset-aset lokalnya agar mampu berbicara lebih banyak di panggung ekonomi nasional. Upaya ini diwujudkan melalui konsultasi langsung atas potensi Kopi Liberika Lokpaikat, Kopi Hatungun, hingga kerajinan tangan khas berupa Kopiah Jangang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 19 Februari 2026.
Kamis, 19 Februari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk Sinkronisasi Perencanaan Teknologi Informasi dan Rencana Tindak Lanjut Transformasi Digital dalam memperkuat kualitas layanan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung dari tanggal 18 s.d 21 Februari 2026 di Hotel Grand Melia Jakarta.
Kamis, 19 Februari 2026
Februari 2026 merupakan bulan yang spesial sebab beberapa hari spesial dirayakan sekaligus. Perayaan Tahun Baru Imlek, Ramadan hingga Valentine tidak hanya menjadi momentum budaya, tetapi juga menghadirkan peluang ekonomi melalui lahirnya berbagai desain produk tematik. Kemasan hampers, amplop angpao, hingga dekorasi shio menunjukkan bahwa diferensiasi visual kini menjadi aset bisnis yang perlu dilindungi.
Kamis, 19 Februari 2026