Tim Pengawas Lakukan Evaluasi terhadap LMK WAMI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melalui Tim Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) di kantor WAMI, L’Avenue Office, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 November 2025.

Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang menjadi landasan hukum dalam pengawasan tata kelola dan transparansi lembaga manajemen kolektif di Indonesia. Serta bertujuan untuk memetakan permasalahan khususnya terkait manajemen pengelolaan royalti, melakukan evaluasi, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri

Dalam kegiatan evaluasi, LMK WAMI memaparkan berbagai hal terkait legalitas organisasi, struktur kepengurusan, mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti, sistem manajemen, transparansi laporan publik, serta hasil audit keuangan. Selain itu, WAMI juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya.

Tim Pengawas mencatat seluruh poin hasil paparan serta memberikan berbagai masukan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. WAMI pun menyatakan komitmennya untuk melengkapi dokumen dan data pendukung yang diperlukan oleh Tim Pengawas.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi selaku Ketua Tim Pengawas LMK dan LMKN, menegaskan pentingnya kegiatan evaluasi ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap LMK agar dapat menjalankan fungsinya secara profesional.

“DJKI berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan royalti di Indonesia berjalan transparan, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pencipta dan pemegang hak cipta. Evaluasi ini bukan semata pengawasan, tetapi juga langkah pembinaan agar LMK dapat tumbuh menjadi lembaga yang sehat dan terpercaya,” ujar Arie.

Arie menambahkan bahwa hasil evaluasi akan dirangkum dalam laporan resmi Tim Pengawas untuk disampaikan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai laporan evaluasi serta pimpinan DJKI sebagai dasar rekomendasi kebijakan selanjutnya.

Pelaksanaan evaluasi bertujuan untuk menciptakan ekosistem hak cipta musik yang semakin kuat, transparan, dan berkeadilan.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Dorong Komersialisasi Paten melalui BUMN di Forum AWGIPC ke-78

Indonesia memaparkan kebijakan strategis di bidang kekayaan intelektual (KI) dalam rangkaian pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation di Padma Hotel Legian, Bali. Fokus utama yang diangkat pada paparan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum adalah percepatan komersialisasi paten nasional melalui kolaborasi lintas sektor.

Senin, 6 April 2026

Indonesia Gaungkan Pentingnya Keadilan Royalti Digital bagi Kreator ASEAN melalui AWGIPC ke-78

Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital bagi kawasan Asia Tenggara melalui Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6 - 10 April 2026 di Bali. Sebagai tuan rumah, Indonesia memanfaatkan forum strategis ini untuk mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil dan berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi digital.

Senin, 6 April 2026

ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026–2030

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka rangkaian kegiatan ASEAN IP Office Leaders Retreat di Padma Resort Legian Bali, pada hari Minggu 5 April 2026. Kegiatan ini menjadi forum awal sebelum pertemuan utama Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang akan diikuti seluruh delegasi kawasan ASEAN.

Minggu, 5 April 2026

Selengkapnya